Jatim.Metro
Sumut
Sat
Rekrim Polres Tulunggung berhasil membekuk komplotan pencuri motor dan hewan
peliharaan yang akhir-akhir ini sudah meresahkan, pada Minggu (21/05/2017).

Keempat
pelaku tersebut diketahui berinisial, DY (24), MD (17), YT (16) dan WS (16),
yang diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan Honda Revo No
Pol AG 5598 TK dan 1 buah kurungan burung cucak ijo, yang mana burungnya sudah
di jual oleh pelaku.“Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku,
tim kami langsung lakukan pelacakan dan pencarian secara intensif. Akhirnya,
hasil dari penyelidikan Empat terduga pelaku yang masih usia muda dan sebagian
masih tergolong anak – anak berhasil dibekuk tim kami,” terang Andik.
Andik
menambahkan, sementara pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ke empat
orang terduga pelaku. Saat ini perkara ditangani Unit PPA, karena pelaku masih
tergolong anak-anak yakni belum genap usia 18 tahun.9Humas Polres Tulunggung –
Polda Jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar