Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto Beber Modus Pegawai BPN Yang Kena OTT

Palembang.Metro Sumut
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Palembang dan gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, inisial RA yang menjabat Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan, bermula dari janji tersangka untuk mengurus sengketa lahan seluas 1000 m2 di wilayah Kenten yang saat ini dalam proses peradilan di PTUN Palembang. Senin (08/05/2017).

“Modus ibu RA meminta sejumlah dana pada pengacara M untuk bantu mengurus putusan sidang PTUN. Datanya ada, baik melalui pemeriksaan maupun SMS,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, pada Jumat (05/05/2017).

Diceritakan, kasus ini bermula dari sengketa lahan antara saudara M dan saudari I. Awalnya saudara M membeli sebidang tanah pada saudari I, tapi kemudian saudari I, melalui ahli warisnya mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri dan hasilnya menang. Kemudian saudara M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi tingkat provinsi, dan saudara I menang lagi. Selanjutnya saudara M mengajukan kasasi, dan hasilnya ia menang.

Oleh karena itu saudara I menuntut BPN ke PTUN, yang saat ini sidangnya sedang berlangsung. Kaitannya, RA meminta sejumlah dana pada pengacara M, dengan dalih untuk mengurus sidang di PTUN Palembang.“Awal penyelidikan kita pun dari laporan saudara M ini. Setelah itu langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan RA melakukan penggandaan sertifikat tanah dalam kasus ini. Kapolda Sumsel masih belum bisa memastikan hal itu, sebab tim penyidik pun masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka.“Namun yang jelas dari OTT itu sudah RA sudah bisa dijerat dengan tindak pidana. Barang buktinya ada dan uangnya (suap) itu sudah dimasukkan dalam laci. Kemudian diperkuat dengan bukti SMS. Jadi secara pidana sudah memenuhi,” urainya.

Menurutnya, dari hasil OTT di tempat RA bertugas di Kantor BPN Kota Palembang, pada Kamis (04/05/2017), tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang Rp. 5 juta, yang dijadikan sebagai uang muka dari pengacara M.“Sementara yang dijanjikan atau diminta sebesar Rp. 15 juta. Uang ini akan dipergunakan RA untuk pribadi,” ucap Kapolda Sumsel, sembari menegaskan kalau hanya satu orang saja dari BPN yang dijadikan tersangka, yakni RA.

Sementara untuk pasal yang akan dikenakan pada tersangka adalah pasal 12 UU Nomor 20/2001 jonto pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara.(Humas Polda Sumsel).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger