Palembang.Metro
Sumut
Kasus
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Palembang dan
gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terhadap oknum pegawai
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, inisial RA yang menjabat
Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan, bermula dari janji tersangka untuk
mengurus sengketa lahan seluas 1000 m2 di wilayah Kenten yang saat ini dalam
proses peradilan di PTUN Palembang. Senin (08/05/2017).
“Modus
ibu RA meminta sejumlah dana pada pengacara M untuk bantu mengurus putusan
sidang PTUN. Datanya ada, baik melalui pemeriksaan maupun SMS,” kata Kapolda
Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel,
pada Jumat (05/05/2017).
Diceritakan,
kasus ini bermula dari sengketa lahan antara saudara M dan saudari I. Awalnya
saudara M membeli sebidang tanah pada saudari I, tapi kemudian saudari I,
melalui ahli warisnya mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri dan hasilnya
menang. Kemudian saudara M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi tingkat
provinsi, dan saudara I menang lagi. Selanjutnya saudara M mengajukan kasasi,
dan hasilnya ia menang.
Oleh
karena itu saudara I menuntut BPN ke PTUN, yang saat ini sidangnya sedang
berlangsung. Kaitannya, RA meminta sejumlah dana pada pengacara M, dengan dalih
untuk mengurus sidang di PTUN Palembang.“Awal penyelidikan kita pun dari
laporan saudara M ini. Setelah itu langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ditanya
apakah ada kemungkinan RA melakukan penggandaan sertifikat tanah dalam kasus
ini. Kapolda Sumsel masih belum bisa memastikan hal itu, sebab tim penyidik pun
masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka.“Namun yang
jelas dari OTT itu sudah RA sudah bisa dijerat dengan tindak pidana. Barang
buktinya ada dan uangnya (suap) itu sudah dimasukkan dalam laci. Kemudian
diperkuat dengan bukti SMS. Jadi secara pidana sudah memenuhi,” urainya.
Menurutnya,
dari hasil OTT di tempat RA bertugas di Kantor BPN Kota Palembang, pada Kamis (04/05/2017),
tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang Rp. 5 juta, yang dijadikan sebagai
uang muka dari pengacara M.“Sementara yang dijanjikan atau diminta sebesar Rp.
15 juta. Uang ini akan dipergunakan RA untuk pribadi,” ucap Kapolda Sumsel,
sembari menegaskan kalau hanya satu orang saja dari BPN yang dijadikan
tersangka, yakni RA.
Sementara
untuk pasal yang akan dikenakan pada tersangka adalah pasal 12 UU Nomor 20/2001
jonto pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya
4-20 tahun penjara.(Humas Polda Sumsel).
