Jual Miras, Seorang Kakek Ditangkap Polsek Kotawaringin Lama

Kotawaringin.Metro Sumut
Seorang kakek berinisial GP (66) diamankan petugas Polsek Kotawaringin Lama, Kalimantan Tengah, karena nekat berjualan minuman keras (miras) jenis arak putih, Rabu (10/05/2017) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, penggerebekan penjual miras tersebut bermula dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut terlapor menjual miras jenis arak dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan miras yang sudah dikemas ke dalam plastik ukuran 20 liter siap jual,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa miras jenis arak di dalam plastik ukuran 20 liter. Selanjutnya barang bukti disita oleh petugas dan GP dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.(Humas Polda Kalteng).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger