Kotawaringin.Metro
Sumut
Seorang
kakek berinisial GP (66) diamankan petugas Polsek Kotawaringin Lama, Kalimantan
Tengah, karena nekat berjualan minuman keras (miras) jenis arak putih, Rabu
(10/05/2017) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek
Kotawaringin Lama Iptu Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, penggerebekan
penjual miras tersebut bermula dari informasi masyarakat, setelah dilakukan
penyelidikan ternyata benar adanya.“Kami mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di rumah tersebut terlapor menjual miras jenis arak dan pada saat
dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan miras yang sudah dikemas ke
dalam plastik ukuran 20 liter siap jual,” ujarnya.
Barang
bukti yang berhasil diamankan petugas berupa miras jenis arak di dalam plastik
ukuran 20 liter. Selanjutnya barang bukti disita oleh petugas dan GP dimintai
keterangan guna proses lebih lanjut.(Humas Polda Kalteng).
