Hari Ini Pelaku Teror Bom Masjid Mapolres Cirebon Bebas Dari Lapas Nusakambangan

Cilacap.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, melaksanakan pengawalan terhadap Narapidana Lapas Pasir Putih Nusakambangan kasus terorisme yang bebas pada Sabtu (06/05/2017).

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH, mengatakan bahwa Napi yang bebas adalah Arief Budiman Bin Akmaludim Sastara Prawira, yang lahir di Jakarta Timur, 18 Juni 1970, alamat Jalan Suratno No 11 RT 01/01 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa Napi Arief sebelumnya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Khusus yaitu Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan pidana 7 tahun, ditahan sejak 1 Mei 2012 dan ekspirasi 6 Mei 2017.“Arif adalah pelaku kasus pengeboman Masjid Mapolres Cirebon,” ungkap Kapolsek.

Bebasnya pelaku bom masjid Polres Cirebon tersebut berdasarkan Surat Lepas dari Kalapas Pasir Putih No Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, selanjutnya yang bersangkutan dijemput oleh keluarganya,” terang AKP Totok Nuryanto.(Andriyanto-Humas Polres Cilacap).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger