Cilacap.Metro
Sumut
Kepolisian
Sektor Cilacap Selatan, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, melaksanakan
pengawalan terhadap Narapidana Lapas Pasir Putih Nusakambangan kasus terorisme
yang bebas pada Sabtu (06/05/2017).
Kapolres
Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok
Nuryanto SH, mengatakan bahwa Napi yang bebas adalah Arief Budiman Bin
Akmaludim Sastara Prawira, yang lahir di Jakarta Timur, 18 Juni 1970, alamat
Jalan Suratno No 11 RT 01/01 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksaan, Kota
Cirebon, Jawa Barat.
Lebih
lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa Napi Arief sebelumnya didakwa telah
melakukan Tindak Pidana Khusus yaitu Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2003 tentang Terorisme dengan pidana 7 tahun, ditahan sejak 1 Mei 2012
dan ekspirasi 6 Mei 2017.“Arif adalah pelaku kasus pengeboman Masjid Mapolres
Cirebon,” ungkap Kapolsek.
Bebasnya
pelaku bom masjid Polres Cirebon tersebut berdasarkan Surat Lepas dari Kalapas
Pasir Putih No Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.“Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, selanjutnya yang bersangkutan
dijemput oleh keluarganya,” terang AKP Totok Nuryanto.(Andriyanto-Humas Polres
Cilacap).
