Belawan.Metro
Sumut
Harga
garam naik tiga kali lipat dari harga biasanya di Belawan, Sumatera Utara.
Akibatnya, usaha pengolahan hasil laut berupa ikan asing terancam gulung tikar,
Pasalnya kenaikkan garam sebagai bahan pengawet pengasinan ikan justru kian
melambung dari harga Rp50 ribu pergoni karung ukuran 50 Kg kini melonjak
mencapai Rp150 ribu pergoninya. Rabu (10/05/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kondisi ini dinilai sangat diresahkan kaangan
masyarakat pesisir yang melakukan penggolahan ikan teri dan ikan asin di
sejumah kawasan di Belawan ditambah lagi
gegara adanya peraturan menteri kelautan perikanan nomor 02 tahun 2015
yang melarang 17 alat tangkap beroperasi mengakibatkan kegiatan usaha perikanan
lumpuh bahkan operasional kapal pukat teri menjadi mati.
Alhasil,
mau tak mau para nelayan penggolah ikan asin dan ikan teri harus memutar otak
hingga menjual hasil penggolahan ikan dan terinya dengan harga tinggi
pula.Sebagaimana dituturkan salah
seorang penggolah ikan asin dan teri bernama Abdul Rahman Raya Panjaitan (55)
saat ditemui di sekitar lokasi penggolahan ikannya di Lingkungan IX Jalan Pulau
Rupat Kelurahan Belawan Bahari, Selasa (09/05/2017).
"
Kami terpaksa menaikkan harga jual ikan asin dan ikan teri yang menjadi icon
kota medan ini.Dulu ikan asin belah saja Rp24 ribu/Kg namun sejak harga garam
naik 3 kali lipat membuat harga ikan asin naik capai Rp35 ribu/Kgnya sedangkan
untuk jenis ikan teri nasi atau akrab disapa teri medan kini telah mencapai
Rp150 ribu/Kgnya dari harga sebelumnya hanya Rp80 ribu/Kgnya “ Kata Ketua Unit
nelayan Pos Perjuangan Rakayat (Pospera) Kota Medan tersebut.
Lanjutnya,
Sudah sebulan penuh kami tak bisa melaut akibat dampak Permen KP 02 thn 2015,” Gara-gara
Peraturan Bu Susi Usaha Pukat Teri kami mati “ Ucapnya.
Dikatakan
masyarakat nelayan sudah berulangkali melakukan aksi demo dan terakhir ke
gedung DPRDSU hingga dicapai kesepakatan 6 bulan kedepan kami dijamin masih
bisa melaut tapi selepas 6 bulan lagi kami engak tahu lagi apa bisa melaut atau
tidak.
Di
tengah laut kami khawatir kembali terjadi konflik horizontal sesama nelayan, kapal
kami dibakar awak nelayannya dianiaya hanya karena dampak Permen 02 tahun 2015
tersebut,” Kami minta garansi pada pihak Diskanlasu dan anggota DPRI RI agar
kapal pukat tarik kami bisa melaut, serta mendesak Presiden Jokowi melalui
Menteri Kelautan Perikanan RI untuk meninjau kembali Permen KP nomor 02 thun
2015 tersebut yang dinilai menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat nelayan “ Harap
Abdul Raya Panjaitan.
Padahal
kata A.Rahman Raya Panjaitan, Kelayakan alat tangkap pukat teri tarik dua
sebenarnya sudah diuji dari Balai Perikanan di Semarang dan hasilnya tak
merusak lingkungan serta tergolong alat tangkap yang ramah lingkungan “
Katanya.(Hamnas).
