Surabaya.Metro
Sumut
Polda
Jatim press release pengungkapan kasus tindak peyebaran aktifitas pornografi
yang memanfaatkan akun jejaring sosial Facebook dan Line oleh seorang pelaku
berinisial JMN (40) asal Surabaya, Selasa (09/05/2017).
Kasubbid
Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky, didampingi Kasubdit Renakta
Ditreskrimum, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (08/05/2017) mengatakan, modus
operandi tersangka yaitu dengan membuat dua akun facebook dah lline abal-abal
(tidak sesuai dengan nama asli), sejak bulan Mei tahun 2016.
Pelaku
menggunakan akun FB tersebut untuk meyebarkan isu tentang seorang korban (yang
tidak diketahui identitasnya), adalah seorang gay. JMN juga mengupload
foto-foto vulgar korban, gambar organ intim laki-laki dan video gay yang sedang
berhubungan badan.
Tak
hanya itu, pelaku juga menggunakan sebuah akun line palsu degan isi konten yang
sama. Tujuan tersangka menyebarkan hal tersebut adalah untuk memberitahu istri,
keluarga, serta teman-teman korban, bahwa tersangka adalah pasangan sejenis
dari korban.
Pelaku
juga beralasan, ingin diakui bahwa ia adalah pacar laki-laki korban. Agar tidak
mudah dideteksi tersangka sering merubah nama profil akun facebook abal-abal
miliknya,
Atas
perbuatanya, pelaku akan diancam dengan hukaman paling lama 6 tahun penjara dan
denda maksimal Rp1 milyar.(Humas Polda Jatim).
