Depe Diamankan Polisi Karena Terkait Jaringan Sabu Di Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Satreskoba Polrestabes Surabaya press release keberhasil penangkapan seorang wanita budak sabu yang diduga sidikat pelaku yang sebelumnya tertangkap, Kamis (04/05/2017).

Setelah sebelumnya Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap RS (35) seorang kuli bangunan pengedar sabu, petugas kembali berhasil menangkap seorang wanita yang diduga kuat masuk dalam jaringan RS pada hari yang sama.

Tidak butuh lama, dibawah komando Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Moch Yasin, anggota menangkap Dewi Puspa Indah alias Depe (34), warga Jalan Granting Baru Surabaya. Selain terlibat dalam jaringan RS, Depe ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap RS, maka pada hari Kamis (20-04-2017), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah kontrakan Jalan Randu Timur Lebar Surabaya, anggota saai itu melakukan pengejaran terhadap seorang DPO berinisal MD yang diduga sebagai bandar narkoba.“Saat sampai di lokasi anggota tidak mendapati saudara MD didalam rumah kontrakan tersebut, melainkan mendapati seorang wanita berinisial DePe yang adalah kekasih saudara MD. Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,34 gram yang diakui miliknya,” kata Roni, Rabu (03/05/2017).

Sementara, masih dilakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,34 gram, 1 buah tas merk Eiger, 1 unit sepeda motor, dan menjerat Depe dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya-Polda Jatim).




Tidak ada komentar