Sukoharjo.Metro
Sumut
WAR
(22), seorang residivis terpaksa harus berurusan lagi dengan Polsek Kartasura
Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, karena kedapatan mencuri di rumah kost Jalan
Menco 10, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (06/05/2017).
WAR
tertangkap basah oleh warga masyarakat sesaat setelah melakukan pencurian di
rumah kost yang ditingali Rizky Savira Apriliani, seorang mahasiswi UMS
(Universitas Muhamadiyah Surakarta).
Kapolsek
Kartasura, AKP Demiyanus Palulungan mengatakan pelaku merupakan seorang
residivis spesialis pencurian di tempat kost. Pelaku juga baru keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Surakarta pada Mei 2017.“Menurut pengakuan pelaku, dia
sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dan baru pulang dari LP Surakarta
pada bulan Mei,” kata AKP Demiyanus Palulungan, Senin (08/05/2017).
Lanjut
AKP Demiyanus Palulungan, saat ini pelaku masih di amankan di Mapolsek
Kartasura untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku berhasil
diamankan barang bukti berupa HP merek Lenovo A700 beserta chargernya dan sebuah
dompet orange merek Adorabel.“Pelaku dikenai pasal 362 tentang pencurian,
dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tambah AKP Demiyanus
Palulungan.(Humas Polres Sukoharjo).
