Pidie.Metro
Sumut
Tim
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie, Daerah Aceh berhasil menangkap dua orang
bandar narkotika jenis ganja di Gampong Keudee Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru
Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (14/05/2017) sekira pukul 21.00 WIB malam tadi.
Dua
orang bandar ganja yan ditangkap polisi tersbeut yakni pria berinisial Z, (39)
Warga Gampong Keudee Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan
tersangka H, (35) warga Gampong Keudee Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru
Kabupaten Pidie Jaya.
Dari
tangan kedua tersangka ini Sat Resnarkoba Polres Pidie, berhasil mengamankan
narkoba jenis ganja siap edar seberat 4 Kg.
Tertangkapnya
kedua tersangka ini atas laporan masyarakat Gampong Keude Lueng Putu kepada
pihak berwajib karena sering melihat kedua pelaku melakukan transaksi di
Gampong Keudee Lueng Putu kepada para pelangggannya.
Dari
laporan warga tersebut, tim yang di komandoi oleh AKP Raja Aminuddin Harahap,
S.Sos melakukan penyelidikan di lokasi tempat pelaku sering melakukan aksinya.
Dengan
menyamar sebagai pembeli, kedua pelaku tak mengetahui bahwa personil Sat
Resnarkoba Pidie yang bertransaksi dengan kedua pelaku.
Kemudian
aparat dan kedua pelaku sepakat menyetujui untuk bertemu dan melakukan
bertransaksi di lokasi yang telah disepakati yakni di pinggir jalan nasional.
Kedua
pelaku langsung membawa ganja tersebut yang telah terbalut dengan kertas koran
serta terpress dengan rapi yang dimasukkan kedalam kertas plastik kresek warna
hitam.
Setelah
tiba dilokasi kedua pelaku mengeluarkan ganja tersebut dan menyerahkannya ke
aparat yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Saat
kedua pelaku menyerahkan ganja tersebut, aparat langsung menangkap tangan kedua
pelaku, memasukkan kedua pelaku ke dalam mobil dan membawanya ke Mapolres
Pidie.
Kapolres
Pidie AKBP M. Ali Kadhafi, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja
Aminuddin Harahap, S.Sos saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan,
kedua pelaku telah lama melakukan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Bandar
Baru Kab.Pidie Jaya.
Kepada
polisi pelaku memperoleh ganja tersebut dari salah seorang bandar besar yang
berada di Aceh Besar bernama Zul Manok (bukan nama sebenarnya).
Atas
perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti 4 kilogram daun ganja kering siap
edar telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.(Humas
Polres Pidie).
