Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap Polsek Sukowono Jember

Jember.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Sukowono, Polres Jember berhasil bekuk tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen negara. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan dokumen palsu. Jumat (14/04/2017).

Ketiga pelaku yang ditangkap tersbeut yakni bernama Abdul Gafur (45) warga Jalan Basuki Rahmat Tegal Besar Kaliwates Jember, Suparman (68) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Sumatra Sumbersari Jember. Ahmaruddin (55) warga Sumberwringin Bondowoso.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dalam aksinya memiliki tugas masing-masing masing, Abdul Gafur sendiri berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sekaligus pemilik alat-alat pemalsu, sedangkan Suparman dan Ahmaruddin bertindak sebagai perantara.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti memalsukan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Kenal Lahir (KKL), Ijasah, hingga memalsukan tandan tangan pejabat terkait dan stempel palsu,” Jelas Kapolsek Sukowono, AKP .Hardjito, S.Sos, saat menggelar rilis di Mapolsek Sukowono, Kamis (13/04/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu perangkat Desa Sumberwringin yang menemukan warganya belum cukup umur akan tetapi sudah mimiliki KTP, dan pengurusannya tidak melalui desa.

“Dari laporan itulah akhirnya kami (polisi) kembangkan yang akhirnya memperoleh kepastian bahwa E-KTP tersebut palsu, karena nomor NIK tidak sesuai dengan data dinas kependudukan,” jelas Kapolsek.

Sementara dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan rstusan barang bukti, diantaranya komputer, laptop, Camera360 digital, printer, 3 Hand Phone, 2 set kabel, adaptor. “Termasuk kutipan kenal lahir yang sudah jadi, Blangko kutipan kenal lahir juga berhasil kita amankan,” jelas kapolsek.

Kini polisi masih terus memeriksa para pelaku dan saksi-saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.(Humas Polda Jatim).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger