Jember.Metro Sumut
Kepolisian
Sektor Sukowono, Polres Jember berhasil bekuk tiga tersangka sindikat pemalsu
dokumen negara. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan
dokumen palsu. Jumat (14/04/2017).
Ketiga
pelaku yang ditangkap tersbeut yakni bernama Abdul Gafur (45) warga Jalan
Basuki Rahmat Tegal Besar Kaliwates Jember, Suparman (68) pensiunan pegawai
negeri sipil (PNS) warga Jalan Sumatra Sumbersari Jember. Ahmaruddin (55) warga
Sumberwringin Bondowoso.
Dari
hasil pemeriksaan, para pelaku dalam aksinya memiliki tugas masing-masing
masing, Abdul Gafur sendiri berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sekaligus
pemilik alat-alat pemalsu, sedangkan Suparman dan Ahmaruddin bertindak sebagai
perantara.
“Ketiganya
ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti memalsukan dokumen negara berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Kenal Lahir (KKL),
Ijasah, hingga memalsukan tandan tangan pejabat terkait dan stempel palsu,”
Jelas Kapolsek Sukowono, AKP .Hardjito, S.Sos, saat menggelar rilis di Mapolsek
Sukowono, Kamis (13/04/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan salah satu perangkat Desa Sumberwringin yang
menemukan warganya belum cukup umur akan tetapi sudah mimiliki KTP, dan
pengurusannya tidak melalui desa.
“Dari
laporan itulah akhirnya kami (polisi) kembangkan yang akhirnya memperoleh
kepastian bahwa E-KTP tersebut palsu, karena nomor NIK tidak sesuai dengan data
dinas kependudukan,” jelas Kapolsek.
Sementara
dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan rstusan barang bukti,
diantaranya komputer, laptop, Camera360 digital, printer, 3 Hand Phone, 2 set
kabel, adaptor. “Termasuk kutipan kenal lahir yang sudah jadi, Blangko kutipan
kenal lahir juga berhasil kita amankan,” jelas kapolsek.
Kini
polisi masih terus memeriksa para pelaku dan saksi-saksi untuk mengembangkan
kasus tersebut.(Humas Polda Jatim).
