Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Nelayan Tersangka Pencabulan
Belawan.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap MY (38) nelayan
warga kampung nelayan belawan pada Selasa, 25 April 2017.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka MY ditangkap dalam kasus perbuatan cabul
terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya
sendiri.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim
mengatakan penangkapan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan laporan dari
orang tua korban yang diterima oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan pada
bulan Januari kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum,
kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK yang diketahui sedang berada
dirumahnya “ Katanya.
Lanjut
Kanit I Sat Reskrim, Dari hasil introgasi sementara, tersangka MY mengakui
perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara
memasukkan jari tersangka ke kemaluan korban,” Saat ini tersangka sudah kami
serahkan ke unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan sedang dalam proses
pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan undang-undang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “
Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment