Sulut.Metro Sumut
Polsek Ratahan, Resor
Minahasa Selatan, berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi togel, yakni ML
(38 tahun) dan MR (45), keduanya warga Kecamatan Pasan, Sabtu (08/04/2017)
sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Ratahan,
Kompol Sammy Pandelaki menerangkan, kedua pelaku merupakan pengecer kupon togel
yang sering beroperasi di seputaran Kecamatan Pasan.“Kedua pelaku diamankan di
Desa Liwutung, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” jelasnya.
Bersama para pelaku,
diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp947.000, kertas bukti
pemasangan, rekapan, kertas syair, satu buah HP, dan kalkulator.
“Para pelaku dan barang
bukti diamankan di Mapolsek Ratahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”
terang Kompol Sammy Pandelaki.(Humas Polda Sulut).
