Polda Sulbar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Dan Pencucian Uang

Sulbar.Metro sumut
Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba sekaligus pengembangan kasus pencucian uang dari hasil penjualan narkoba, Kamis (14/04/2017) sekira pukul 10.00 WITA.

Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Nandang, MH didampingi Waka Polda Sulbar, Kombes Pol Drs. Tajuddin, MH dan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura dan dihadiri oleh para pejabat utama beserta para awak media.

Kapolda Sulbar pada kesempatan itu mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama saat ini ada 2 permasalahan terkait tindak pidana yang kita akan bahas untuk lebih rincinya akan dijelaskan oleh Dir Narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Kurniadi menerangkan dari hasil pengembangan terhadap 25 pelaku yang sebelumnya dinyatakan positif menggunakan zat adiktif yang bisa membuat ketagihan jika dikomsumsi secara rutin.

Lebih lanjut dikatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam atau pengembangan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/09/ X / 2016 / Sulbar / SPKT, Tanggal (17-10-2016) Direktorat Narkoba berhasil menangkap beberapa pelaku dan menetapkan 5 tersangka sebagai berikut :

1).Tersangka TS, Waraswasta, alamat Jl. Jeruk No. 10 Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju dan dijerat dengan 2 Pasal yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara. Barang bukti yang disita satu sachet shabu dengan berat 0,9 gram.

2).Tersangka AA, (Polri) Alamat BTN Graha Nusa 3 Blok F No. 10 Kel. Simboro Kab. Mamuju dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 131 UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita peralatan lahaun narkoba jenis sabu.

3).Tersangka P, Polri, Alamat BTN Pantai Indah Simboro Blok B No. 11 Kab. Mamuju dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita peralatal digital/HP.

4).Tersangka IR (Istri P), tenaga honorer, alamat Pantai Indah Simboro Blok B No. 11 Kab. Mamuju dan dijerat dengan Pasal 137 Huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara. Barang bukti yang disita surat-surat transaksi keuangan Bank.

5).Tersangka RS, Ibu rumah tangga, alamat Jl. Pampang IV Lorong IV Kota Makassar dan dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Barang bukti yang disita HP dan surat-surat transaksi bank.

Sementara itu pada proses sidik 4 tersangka sudah dinyatakan tuntas (P21) karena telah cukup bukti yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan saat ini sudah dalam tahap persidangan dan satu orang tersangka masih DPO sehingga, selanjutnya diterbitkan kembali laporan polisi No. LP/28/XII/16/SPKT Tanggal 2 Desember 2016.

Dari tersangka AA (Polri) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang disita Satu Unit Mobil Kia Picanto Warna Hitam, Tersangka P (DPO) disita barang bukti berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Pampang IV Lorong IV Kota Makassar.

Kegiatan tersebut dirangkaikan pula dengan tanya jawab terhadap perkembangan kasus yang ada sekaligus awak media menanyakan hal-hal terkait kasus yang sedang dalam proses pemeriksaan baik itu terkait pemilu, saber pungli / OTT dan sebagainnya.

Dijelaskan oleh Kapolda Sulbar segala permasalahan yang ada saat ini sudah dalam proses dan sudah pasti akan di tindak lanjuti namun harus tetap ditangani dengan bijak mana yang harus ditangani lebih dahulu atau diutamakan.

“Harapan saya kebersamaan dan sinergitas yang telah ada agar tetap dijaga demi untuk membangun sulbar agar lebih baik lagi.(Humas Polda Sulbar).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger