Sulbar.Metro
sumut
Kepolisian
Daerah Sulawesi Barat menggelar press release terkait pengungkapan kasus
narkoba sekaligus pengembangan kasus pencucian uang dari hasil penjualan
narkoba, Kamis (14/04/2017) sekira pukul 10.00 WITA.
Dalam
pelaksanaannya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulbar Brigjen Pol.
Nandang, MH didampingi Waka Polda Sulbar, Kombes Pol Drs. Tajuddin, MH dan
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura dan dihadiri oleh para pejabat utama
beserta para awak media.
Kapolda
Sulbar pada kesempatan itu mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama
saat ini ada 2 permasalahan terkait tindak pidana yang kita akan bahas untuk
lebih rincinya akan dijelaskan oleh Dir Narkoba.
Direktur
Ditresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Kurniadi menerangkan dari hasil
pengembangan terhadap 25 pelaku yang sebelumnya dinyatakan positif menggunakan
zat adiktif yang bisa membuat ketagihan jika dikomsumsi secara rutin.
Lebih
lanjut dikatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam atau pengembangan
berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/09/ X / 2016 / Sulbar / SPKT, Tanggal
(17-10-2016) Direktorat Narkoba berhasil menangkap beberapa pelaku dan
menetapkan 5 tersangka sebagai berikut :
1).Tersangka
TS, Waraswasta, alamat Jl. Jeruk No. 10 Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju
dan dijerat dengan 2 Pasal yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan
Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
minimal 5 Tahun Penjara. Barang bukti yang disita satu sachet shabu dengan
berat 0,9 gram.
2).Tersangka
AA, (Polri) Alamat BTN Graha Nusa 3 Blok F No. 10 Kel. Simboro Kab. Mamuju dan
dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 131 UU Ri No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang
disita peralatan lahaun narkoba jenis sabu.
3).Tersangka
P, Polri, Alamat BTN Pantai Indah Simboro Blok B No. 11 Kab. Mamuju dan dijerat
dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman minimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita peralatal digital/HP.
4).Tersangka
IR (Istri P), tenaga honorer, alamat Pantai Indah Simboro Blok B No. 11 Kab.
Mamuju dan dijerat dengan Pasal 137 Huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara. Barang bukti yang disita
surat-surat transaksi keuangan Bank.
5).Tersangka
RS, Ibu rumah tangga, alamat Jl. Pampang IV Lorong IV Kota Makassar dan dijerat
dengan Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman minimal 6 tahun penjara. Barang bukti yang disita HP dan surat-surat
transaksi bank.
Sementara
itu pada proses sidik 4 tersangka sudah dinyatakan tuntas (P21) karena telah
cukup bukti yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan saat
ini sudah dalam tahap persidangan dan satu orang tersangka masih DPO sehingga,
selanjutnya diterbitkan kembali laporan polisi No. LP/28/XII/16/SPKT Tanggal 2
Desember 2016.
Dari
tersangka AA (Polri) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian
uang disita Satu Unit Mobil Kia Picanto Warna Hitam, Tersangka P (DPO) disita
barang bukti berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Pampang IV Lorong IV
Kota Makassar.
Kegiatan
tersebut dirangkaikan pula dengan tanya jawab terhadap perkembangan kasus yang
ada sekaligus awak media menanyakan hal-hal terkait kasus yang sedang dalam
proses pemeriksaan baik itu terkait pemilu, saber pungli / OTT dan sebagainnya.
Dijelaskan
oleh Kapolda Sulbar segala permasalahan yang ada saat ini sudah dalam proses
dan sudah pasti akan di tindak lanjuti namun harus tetap ditangani dengan bijak
mana yang harus ditangani lebih dahulu atau diutamakan.
“Harapan
saya kebersamaan dan sinergitas yang telah ada agar tetap dijaga demi untuk
membangun sulbar agar lebih baik lagi.(Humas Polda Sulbar).
