Pemilik Pohon Ganja Di Ulu Ogan OKU Jual Eceran Kepada Para Sopir Truk
OKU.Metro
Sumut
Tersangka
inisial SY Alias TA, (45), pemilik pohon ganja mengaku hasil kebunnya
dipasarkan sendiri dengan sistem eceran kepada para sopir truk di Tanjungenim.
Jumat (21/04/2017).
Pengakuan
itu disampaikan pria asal Padang Sumatera Barat ini kepada Kepala Kepolisian
Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari
usai jumpa pers di Mapolres OKU, Kamis (20/04/2017).
Hadir
pada acara jumpa pers tersebut Kabag Ops Polres OKU Kompol Yuskar Effendi,
Kapolsek Ulu, Ogan Ipda Duarsa AS, KBO Sat Narkoba Ipda Yudhi A SE.
Menurut
tersangka, tahun 2014 silam dia juga menanam ganja di kebun kopinya di lereng
perbukitan Talang Airbaning Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan.
Waktu
itu tersangka hanya panen 1 kg ganja dan dijual secara eceran dengan harga Rp.
300 ribu 1 ons (1 garis).
Tersangka
mengaku tidak mengenal pembelinya karena kebanyakan sopir-sopir truk yang
berlalu lalang di wilayah Tanjungenim Kabupaten Muara Enim.
Dari
hasil penjualan daun ganja kering itu menurut tersangka habis untuk kebutuhan
hidup sehari-hari dan dibelikan beras.
Pria
yang sehari-hari berkebun kopi ini mengaku tergiur kembali menanam ganja karena
produksi kopi dua tahun terakhir menurun, dengan menjual ganja dari kebun
sendiri pelaku mengaku hasilnya lebih menguntungkan sehingga lebih cepat
mendapatkan uang.
Pria
yang menikahi wanita di Kecamatan Ulu Ogan itu mengaku mendapatkan biji ganja
dari temannya yang mengkonsumsi ganja.
Sementara
itu Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari mengatakan perbuatan
pelaku sangat membahayakan dan merusak mental masyarakat.
Kapolres
sudah memerintahkan kepada seluruh Polsek khususnya di daerah yang berpotensi
dan cocok untuk tanaman ganja.
Dikatakan
Kapolres OKU, kasus cukup menonjol dan menjadi perhatian, kepada pelakunya
diancam hukuman lebih dari 5 tahun seperti diatur UU tentang narkotika primer
pasal 114 dan subsider pasal 111 ayat 2 dan ayat 2.
Di
kesempatan itu, Kapolres OKU mengimbau seluruh masyarakat OKU agar sama-sama
mengawasi dan melaporkan bila ada indikasi yang mencurigakan ada orang menanam
ganja, karena tidak terutup kemungkinan ada ladang ganja lainnya yang belum
terendus polisi.
Dikatakan
Kapolres, menjadi tugas bersama untuk memerangi bahaya narkoba yang akan
merusak mental anak bangsa.
Sementara
itu terungkapnya ladang ganja ini berkat informasi dari masyarakat, kemudian
Polisi dipimpin Kapolsek Ulu Ogan Ipda Duarsa AS meluncur ke TKP dan melakukan
pengintaian.
Setelah
megamankan pelakunya lalu membawa tersangka menunjukan pohon ganja yang ditaman
dibalik pohon sayur mayur. Butuh waktu semalaman mencabut 86 pohon ganja milik
TA di lereng perbukitan.“Semalaman kami mencabut pohon ganja di ladang
tersangka,” terang Kapolsek Ulu Ogan Ipda Duarsa AS seraya menambahkan
pekerjaan mencabut pohon ganja ini menjadi sulit karena pelaku menanam pohon
ganja di balik-balik pohon tomat, pohon cabai dan tempat-tempat tersembunyi.
Apalagi
pekerjaan ini dilakukan di malam hari harus dengan penerangan seadanya. Pohon
ganja di kebun milik TA ukurannya bervariasi ada yang sudah siap panen dan ada
juga yang masih kecil-kecil.(Humas Polda Sumsel/Polres OKU).
Post a Comment