Palembang.Metro Sumut
Tersangka inisial PI (24), hanya bisa tertunduk malu,
lemas dan meminta maaf kepada sang pacarnya, EV (27), warga Jalan Muara Tadan
Kecamatan Kayu Are, Kota Sekayu, Musi Banyuasin, setelah diamankan anggota
Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (13/04/2017).
Tersangka dipancing untuk bertemu di kawasan Masjid Agung
Palembang, pada Senin (10/04/2017), sekira pukul 11.20 wib.
Tersangka diamankan telah menyebarkan foto syur dan
video adegan layaknya suami istri bersama sang pacar, ke facebook (FB) keluarga
pacarnya dan ke teman-teman FB pacarnya yang mengajar di Pondok Darusalam,
Cambai.
Tak pelak karena ulahnya warga Jalan Lingkungan I,
Kayuare, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin ini, yang juga
mengaku sebagai anggota BNN Batam ini pun langsung diamankan petugas Pidum dan
digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi
berawal saat Irawan hendak mencari kerja di kawasan Musi Banyuasin, 5 bulan
lalu.
Kemudian ia bertemu dengan teman sekolahnya (SD),
korban yang sekarang menjadi pacarnya, di pasar kawasan Cambai, Muba. Dari
sanalah, mereka pun merajut cinta dan berpacaran.
Terlena dengan bujuk rayuan tersangka, membuat EV pun
semakin cinta kepadanya. Hingga akhirnya EV saat diajak tersangka melakukan
hubungan suami istri, EV pun merelakan mahkotanya kepada tersangka sebanyak
tiga kali.
Namun karena malu dengan status pekerjaan EV, yang
merupakan guru Agama, di Pondok Darussalam, tersangkapun mengaku sebagai
anggota BNN Batam.
Mirisnya lagi, saat tersangka menemui kedua orangtua
EV, untuk meminta dinikahkan dengan anaknya. Keduanya orangtua EV tidak setuju.
Hal inilah yang membuat tersangka nekat menyebarkan
foto dan vĂdeo adegan syur itu, berharap agar direstui orangtua EV, karena
sudah malu.
Mengetahui fotonya disebarkan di FB, membuat EV pun
melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang. Dan langsung ditindaklanjuti
oleh Unit Pidum Polresta Palembang, pimpinan AKP Robert Sihombing.
“Awal kita menerima laporan dari korban, lalu
ditindaklanjuti, pelaku pun berhasil ditangkap setelah dipanggil bertemu di
kawasan Masjid Agung Palembang,” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu
Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.
Lanjut Wahyu, hingga kini pelaku masih diperiksa, dan
akan dikenakan pasal UU ITE, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, karena
sudah menyebarkan foto porno milik korban.
“Selain itu tersangka juga ditangkap karena sudah
mengaku sebagai anggota BNN Batam. Hingga kini masih kita periksa dan akan kita
dalami,” ungkap Kapolresta Palembang.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).
