Jual Miras, Pedagang Ini Akan Jalani Sidang Tipiring Dan Dapat Pembinaan Dari Polisi

Brebes.Metro Sumut
ET (42 tahun), seorang pedagang warga Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali dirazia oleh Polsek Bumiayu, Polres Brebes. Sabtu (08/04/2017).

Ia yang membuka warung ternyata juga menjual minuman beralkohol. Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian berhasil menyita delapan botol minuman keras (miras) dalam sebuah razia cipta
kondisi dan penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Jumat malam (07/04/2017).

Dari warung ET petugas mengamankan miras berupa 5 botol Mansion, 2 botol Wiski, dan 1 botol besar Topi Miring. Botol-botol Miras terebut dibawa ke Mapolsek Bumiayu untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Kapolsek Bumiayu, AKP Joko Witanto SH, MH, melalui Waka Polsek Iptu Hasari, yang memimpin razia ini, menyampaikan bahwa razia ini terkait masih adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah beberapa pemuda yang dalam kondisi mabuk setelah menenggak Miras.

Dalam razia ini, selain penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), pihak Kepolisian memberikan pembinaan kepada pedagang tersebut untuk tidak menjual Miras lagi.(Nur-Humas Polres Brebes).

Tidak ada komentar