Jual Miras, Pedagang Ini Akan Jalani Sidang Tipiring Dan Dapat Pembinaan Dari Polisi
Brebes.Metro Sumut
ET (42 tahun), seorang pedagang warga Desa Kalierang
Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali dirazia oleh Polsek
Bumiayu, Polres Brebes. Sabtu (08/04/2017).
Ia yang membuka warung ternyata juga menjual minuman
beralkohol. Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian berhasil menyita delapan
botol minuman keras (miras) dalam sebuah razia cipta
kondisi dan penyakit
masyarakat (pekat) yang digelar Jumat malam (07/04/2017).
Dari warung ET petugas mengamankan miras berupa 5
botol Mansion, 2 botol Wiski, dan 1 botol besar Topi Miring. Botol-botol Miras
terebut dibawa ke Mapolsek Bumiayu untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Kapolsek Bumiayu, AKP Joko Witanto SH, MH, melalui
Waka Polsek Iptu Hasari, yang memimpin razia ini, menyampaikan bahwa razia ini
terkait masih adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah
beberapa pemuda yang dalam kondisi mabuk setelah menenggak Miras.
Dalam razia ini, selain penjual akan menjalani sidang
tindak pidana ringan (Tipiring), pihak Kepolisian memberikan pembinaan kepada
pedagang tersebut untuk tidak menjual Miras lagi.(Nur-Humas Polres Brebes).


Post a Comment