Dua
orang siswa yang berstatus tersangka kasus begal terpaksa melaksanakan Ujian
Nasional (UN) di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Empat
Lawang.
DS
(17), siswa kelas X11 SMAN 3 Tebingtinggi terpaksa melaksanakan UN di Mapolres
Empat Lawang karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tiga
bidan di Jalan Poros Noerdin Pandji beberapa waktu lalu.
Selain
DS, juga siswa SMPN 2 Tebingtinggi SC (15), juga terpaksa ujian di Mapolres
Empat Lawang. SC terlibat kasus serupa dan ditangkap aparat secara bersamaan.
Pengamatan
di lapangan, pelaksanaan ujian keduanya dilaksanakan di ruang Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) dan diawasi masing-masing satu orang guru dari sekolah
bersangkutan. Walaupun dilaksanakan di ruang Mapolres namun pelaksanaannya
berlangsung lancar.
Kapolres
Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kanit PPA Aipda Amran Supardi,
mengatakan meskipun dua anak tersebut dalam status tersangka di Polres Empat
Lawang namun hak untuk mengikuti ujian nasional masih dapat.“Walaupun status
keduanya sebagai tersangka hak untuk mengikuti ujian masih tetap bisa,” ungkap
Aipda Amran.
Menurut
Amran, pelaksanaan UN ini sudah koordinasi dengan pihak sekolah.“Memang ini
permintaan kita dan pihak sekolah yang datang ke Polres. Untuk pelaksanan siswa
SMP mulai pukul 7.30 dan SMA dimulai pukul 10.00 wib,” katanya.
Kepala
SMAN 3 Tebigtinggi Herlina, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan
pihak Polres mengenai pelaksanaan ujian ini.“Namun yang kami sayangkan pihak
keluarga dan siswa tidak ada kepastian apakah mau untuk melaksanakan UN atau
tidak. Tapi dari pihak sekolah, akan tetap melaksanakan ujian kepada siswa.
Nanti panitia dan wali muridnya ke Polres membawa soal ujian kepada siswa,
karena hak sebagai siswa ada dan siswa itu berhak untuk ujian. Ujian ini secara
manual tidak UNBK,” katanya.(Humas Polda Sumsel/Polres Empat Lawang).
