Kamis, 16 Maret 2017

Dua Pria Diamankan Sat Reskoba Polres Pasuruan Karena Membawa Sabu

Pasuruan.Metro Sumut
Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan tepatnya di depan Gang yang termasuk Dusun Tawang, De0sa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin malam (13/03/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan yang juga dipimpin langsung oleh KBO Sat Resrkoba Polres Pasuruan Ipda Ruwandi SH.

Awalnya petuga berhasil mengamankan seorang pelaku yakni PJ (41) yang kedapatan membawa barang haram tersebut di saku jaket sebelah kanannya.

Setelah dilakukan pengembangan maka diamankanlah LK (33) pada pukul 22.30 WIB, yang sedang asyik tidur di dalam warungnya.

Dari pengakuannya kepada petugas, sabu itu adalah milik pelaku PJ yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan temannya yaitu SL, dan pelaku juga menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya LK, yang mendapatkan barang haram tersebut dari temannya juga yang berada di daerah Prigen Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang berisikan sabu seberat 0,3 gram, satu buah Jaket warna biru yang didalamnya juga kedapatan barang haram tersebut, dua handphone merk Samsung dan Polytron.

“Atas perbuatannya, saat ini PJ dan LK beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnyab atas perbuatannya yang lantaran menjadi Kurir Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pejara, ” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf SH, MM.(Humas Polres Pasuruan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar