Dua Pria Diamankan Sat Reskoba Polres Pasuruan Karena Membawa Sabu
Pasuruan.Metro
Sumut
Sat
Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di pinggir jalan tepatnya di depan Gang yang termasuk
Dusun Tawang, De0sa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada
Senin malam (13/03/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan
yang juga dipimpin langsung oleh KBO Sat Resrkoba Polres Pasuruan Ipda Ruwandi
SH.
Awalnya
petuga berhasil mengamankan seorang pelaku yakni PJ (41) yang kedapatan membawa
barang haram tersebut di saku jaket sebelah kanannya.
Setelah
dilakukan pengembangan maka diamankanlah LK (33) pada pukul 22.30 WIB, yang
sedang asyik tidur di dalam warungnya.
Dari
pengakuannya kepada petugas, sabu itu adalah milik pelaku PJ yang rencananya
akan dikonsumsi bersama dengan temannya yaitu SL, dan pelaku juga menjelaskan
bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya LK, yang mendapatkan barang haram
tersebut dari temannya juga yang berada di daerah Prigen Kabupaten Pasuruan.
Dari
tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil
yang berisikan sabu seberat 0,3 gram, satu buah Jaket warna biru yang
didalamnya juga kedapatan barang haram tersebut, dua handphone merk Samsung dan
Polytron.
“Atas
perbuatannya, saat ini PJ dan LK beserta barang buktinya telah digiring ke
Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnyab
atas perbuatannya yang lantaran menjadi Kurir Narkotika Gol.I jenis Shabu
dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun pejara, ” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf SH, MM.(Humas
Polres Pasuruan).
Post a Comment