Aniaya Dan Hampir Tembak Istri Dengan Senjata Api Ilegal, Pri Ini Dibekuk Polsek Pekat Resor Dompu

Dompu.Metro Sumut
Setelah buron selama hampir satu bulan terakhir, akhirnya pelaku KDRT dan kepemilikan senjata api rakitan akhirnya dibekuk pihak Polsek Pekat Resor Dompu, Minggu (26/03/2017).

Pelaku berinsial I (30) diamankan setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh anggota Pospol Doropeti Polsek Pekat, yang dipimpin langsung Kapolsek Pekat, Iptu Balok Suswantoro, ditempat persembunyiannya di Dasan Sorimangge, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah samurai dan senpi beserta 3 butir peluru dengan kaliber 5,56.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari sang istri pada tertanggal (11-03-2017), yang mengaku sempat dianiaya pelaku sehingga mengalami luka robek di bagian kepala, lecet di bagian leher akibat pukulan, dan luka akibat cekikan.

Tidak cukup sampai disana, dari pengakuan korban, ia sempat ingin mengeluarkan senpi rakitan miliknya namun dapat digagalkan sang istri yang berhasil merampasnya dan membawanya lari menuju Pospol Doropeti, Polsek Pekat untuk mengamankan diri.

Kapolsek Pekat, Iptu Balok Suswantoro, mengatakan, “Kami sempat cukup sulit untuk menemukan pelaku, karena sering berpindah-pindah tempat, tetapi dengan kerja keras kami semua, akhirnya pelaku bisa ditangkap,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku terkait kepemilkan senpi ilgal tersebut, ia mendapatkan senjata tersebut dari salah satu temannya berinisial A (30) seharga Rp 200 ribu yang diperuntukannya untuk menjaga diri karena pelaku merupakan pembisnis kayu.

Kini untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polspol Doropeti, Polsek Pekat untuk diperiksa lebih lanjut.(Humas Polres Dompu- Polda NTB).

Tidak ada komentar