Aniaya Dan Hampir Tembak Istri Dengan Senjata Api Ilegal, Pri Ini Dibekuk Polsek Pekat Resor Dompu
Dompu.Metro
Sumut
Setelah
buron selama hampir satu bulan terakhir, akhirnya pelaku KDRT dan kepemilikan
senjata api rakitan akhirnya dibekuk pihak Polsek Pekat Resor Dompu, Minggu
(26/03/2017).

Bersama
pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah samurai dan senpi beserta 3 butir
peluru dengan kaliber 5,56.
Penangkapan
tersebut berdasarkan laporan dari sang istri pada tertanggal (11-03-2017), yang
mengaku sempat dianiaya pelaku sehingga mengalami luka robek di bagian kepala,
lecet di bagian leher akibat pukulan, dan luka akibat cekikan.
Tidak
cukup sampai disana, dari pengakuan korban, ia sempat ingin mengeluarkan senpi
rakitan miliknya namun dapat digagalkan sang istri yang berhasil merampasnya
dan membawanya lari menuju Pospol Doropeti, Polsek Pekat untuk mengamankan
diri.
Kapolsek
Pekat, Iptu Balok Suswantoro, mengatakan, “Kami sempat cukup sulit untuk
menemukan pelaku, karena sering berpindah-pindah tempat, tetapi dengan kerja
keras kami semua, akhirnya pelaku bisa ditangkap,” terangnya.
Dari
pengakuan pelaku terkait kepemilkan senpi ilgal tersebut, ia mendapatkan
senjata tersebut dari salah satu temannya berinisial A (30) seharga Rp 200 ribu
yang diperuntukannya untuk menjaga diri karena pelaku merupakan pembisnis kayu.
Kini
untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polspol
Doropeti, Polsek Pekat untuk diperiksa lebih lanjut.(Humas Polres Dompu- Polda
NTB).
Post a Comment