Hamparan
Perak.Metro sumut
Kapolsek
Hamparan Perak melakukan mediasi sengketa kepemilikan rumah di Desa Klampir
Lima Kampung Kecamatan hamparan Perak. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan
di kantor Polsek Hamparan Perak. Rabu (08/02/2017).
Dalam
mediasi tersebut, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution mengatakan
kepada pihak yang bersengketa antara Naida boru Sinaga dan Bistok Saragih bahwa
dokumen lahan rumah harus berkekuatan hukum yang Sah tentang Kepemilikan. Kedua
belah pihak diharapkan tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan
tindakan yang melanggar hukum.
Sebelumnya
pada Selasa, 07 Februari 2017, pihak Naida boru Sinaga mendatangi rumah yang
ditempati oleh Boston Sinaga karena merasa rumah tersebut adalah miliknya yang
dibangun pada tahun 2014. Sementara pihak Boston Sinaga mengaku menyewa rumah
dari pihak Bistok Saragih dan tidak mau keluar rumah karena merasa sudah
melakukan pembayaran sewa rumah.(Hamnas).
