Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Diungkap Polres Lampung Selatan, Ganja Seberat 82 Kg Berhasil Disita
Lampung
Selatan.Metro Sumut
Kepolisian
Resor Lampung Selatan Lampung berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba
jenis ganja lintas provisi dan menangkap para tersangkanya. Dalam operasi ini,
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkoba narkoba jenis
ganja seberat 82,5 Kg. Kamis (15/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Abrar
Tuntalanai, SIK, SH, MH yang didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Dr. Adi
Ferdian Saputra mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua
kasus yang berbeda.
Terungkapnya
kasus ini bermula, saat itu pada hari Minggu (27-11-2016), tersangka Abdur
Razak di telepon oleh tersangka Rizki untuk mengambil ganja ke Medan Sumatera
Utara. Kemudian Tersangka Abdur Razak bersama tersangka Harmonis berangkat ke
Medan menggunakan pesawat dan tiba di Medan Sumatera Utara sekira pukuI 11.00
WIB.
Selanjutnya,
tersangka Abdur Razak ditelpon oleh seseorang bernama Andi (tempat tersangka
Rizki memesan ganja) agar menginap di Losmen Darusalam Medan.
Setelah
sekitar seminggu di Medan, tepatnya pada hari Senin (5-12-2016), sekira pukul
21.00 WIB tersangka Abdur Razak kembali ditelpon oleh Andi untuk mengambil
kardus yang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja yang ada di depan losmen di
dekat galon.
Selanjutnya
tersangka Abdur Razak mengambil barang tersebut dan dimasukan ke dalam Losmen.
Lalu pada hari Sesasa tanggal 06 Desember 2016, sekira pukul 08.30 WIB
tersangka Abdur Razak berangkat membawa 2 buah kardus berisi ganja menggunakan
bus Putra Pelangi dari Medan dengan tujuan Palembang Sumatera Selatan.
Kemudian
dari Palembang tersangka menggunakan Bus Barokah Jaya dengan tujuan Solo Jawa
Tengah. Setalah tiba di pintu masuk Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung
Selatan tersangka di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Setelah
tersangka Abdur Razak dan Harmonis di
tangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap
terasangla Rizki (pemesan) narkotika golongan 1 jenis ganja di Surabaya.
Selanjutnya
3 orang tersangka tersebut bersama barang bukti berupa 2 kardus berisi 16 paket
ganja seberat 22 Kg, dan 1 unit Bus Barokah Jaya, serta 3 unit HP diamankan
polisi.
Sedangkan
dalam kasus yang kedua ini, Polda Lampung berhasil menyita narkoba jenis ganja
seberat 60,5 Kg, 1 unit Minibus APV, dan 2 unit HP bersama tersangka Abdul Ajiz
Muslim (27) dan Dede Ridwan Slamet (27) mereka ditangkap anggota di pintu masuk
pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin (5-12-2016) sekira
pukul 20.00 WIB.
Awal
tertangkapnya kedua tersangka ini bermula saat itu pada hari Kamis
(01-12-2016), Abdul Ajiz Muslim dan Dede Ridwan Slamet warga Cikembar Sukabumi
Jawa Barat, sama-sama bekerja sebagai pengemudi yang disuruh oleh seorang pria
bernama Abang untuk mengambil kendaraan di Jambi.
Selanjutnya
tersangka pada hari Jum’t (02-12-2016) dikirim uang oleh Abang untuk berangkat
ke Jambi dengan menggunakan Bus ALS. Ketika dalam perjalanan di Palembang
Sumatera Selatan pada hari Minggu (4-12-2016), sekira pukul 12.00 WIB tersangka
ditelpon oleh Abang agar turun di Palembang,
Karena
kendaraan yang akan diambil ke Jambi ternyata sudah berada di Palembang
Sumatera Seatan. Setelah turun tersangka
menunggu telpon dari Abang dan sekitar pukul 15.30 WIB tersangka ditelpon oleh
Abang agar menuju Jembatan Ampera karena kendaraan tersebut sudah menunggu di
dekat jembatan Ampera.
Selanjutnya
dengan menggunakan jasa ojek tersangka menuju Jembatan Ampera dengan waktu 15
menit tersangka sampai di dekat Jembatan Ampera dan bertemu dengan orang
laki-laki dan menyerahkan kendaraan Suzuki APV wama merah NopoI B 1723 1 VC dan
berangkat menuju Jakarta.
Ketika
sampai di perkebunan tebu termasuk dalam wiLayah Lampung tersangka kembali
ditelpon oleh Abang dan diberitahu bahwa didalam kendaraan yang dibawanya ada
muatan narkotika golongan 1 jenis ganja, dan upah tersangka akan di tambah
menjadi Rp 15 juta.
Selanjutnya
kedua tersangka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, ketika sampai di pintu
masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin (5-12-2016)
sekira pukul 20.00 WIB kendaraan yang dikemudikan tersangka digeledah oleh
petugas Sea Port Interdiction dan di dalam kendaraan tersebut ditemukan
narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 115 paket dengan berat seluruhnya
60,5 kg.
Atas
perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,
atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum
Rp 13 Milyar. (Humas Polres Lampung Selatan)
Post a Comment