Ratusan Massa Paksa Masuk Keruang Sidang Ahok
Jakarta.Metro
Sumut
Ruang
sidang kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok telah penuh. Sidang tersebut digelas di gedung Pengadilan Negeri Jakarta
Utara di kawasan Gajah Mada. Selasa (13/12/2016).
Informasi
yang dihimpun media ini, Massa yang melakukan aksi unjuk rasa dan para awak
media sudah mulai memadati depan gedung PN Jakarta Utara. Sejumlah personel
kepolisian pun berjaga di depan gedung itu.
Polisi
pun menyiagakan sejumlah kendaraan taktis seperti water cannon dan baracuda di
lokasi. Polisi hanya memperbolehkan beberapa orang perwakilan dari masyarakat
untuk mengikuti jalannya sidang itu,” Ruang sidang hanya terbatas, hanya 80
orang. Saat ini ruang sidang sudah penuh “ Kata Kapolres Metro Jakarta Pusat
Kombes Dwiyono dengan menggunakan pengeras suara di lokasi.
Dwiyono
mengimbau agar masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan tersebut
agar tidak memaksakan masuk. Sebab, sudah tidak ada lagi kursi yang tersedia di
dalam persidangan itu,” Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti
aturan yang ada. Tidak ada lagi yang diperkenankan untuk memasuki ruang siding “
Ucap Dwiyono.
Basuki
atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul
akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam
kunjungannya di Kepulauan Seribu.
Bergulirnya
proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai
sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik
memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016
dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat
(25/11). Pada Rabu, (30/11), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah
lengkap.
Ahok
dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama. Sidang akan
berlangsung di lantai dua, tepatnya di Ruang Koesoemah Atmadja. Jika sesuai
jadwal, sidang ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin lima
orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi,
Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota.
(Melvy)
Post a Comment