Polri
telah menetapkan tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka karena dugaan
permufakatan makar. Ketujuh orang yang dijadikan tersangka tersebut berencana
menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Minggu
(04/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli
Amar mengatakan penyidik Polri telah mendapatkan barang bukti berupa tulisan
tangan mengenai rencana makar pada Jumat (02/12). Selain itu, penyidik
mendapatkan bukti percakapan para tersangka yang menjurus pada upaya makar.
Kemudian,
dalam penyelidikan, penyelidik Polri mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan
para tersangka. Menurut Boy, sejak aksi pada 4 November 2016, ketika masyarakat
antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang dilakukan tersangka, yang tidak
sejalan dengan aspirasi sebenarnya,” Setidaknya kasus ini telah diselidiki
dalam 3 minggu terakhir di bulan November “ Katanya.
Ketujuh
orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati
Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza
Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. (Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar