Jakarta.Metro
Sumut
Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan telah mengeluarkan Maklumat terkait aksi unjuk
rasa 2 Desember mendatang. Rabu (23/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Rencananya Maklumat yang ditandatangani pada Senin
(21-11-2016) tersebut akan disebarkan ke masyarakat dengan cara door to door
yang disampaikan anggota Kepolisian dan TNI di wilayah melalui Bhabinkamtibmas
dan Babinsa.Termasuk penyebaran Maklumat dilakukan melalui udara,” Melalui
Udara, itu dilakukan seandainya memang dibutuhkan. Kalau memang cukup di darat
ya sudah “ Kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan saat konferensi pers
bersama Pangdam Jaya, Kasatpol PP, Pangkoorps AU 1, Wakajati, Kasarmabar bersama
masyarakat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22-11-2016).
Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016
tentang penyampaian pendapat di muka umum, Senin (21-11-2016), menyikapi
maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Maklumat
itu ditujukan kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka
umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di muka Umum, khususnya
tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar
hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran
kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku;
b.
Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai ,
rapat umum atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul
atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu
secara tertulis kepada Polda Metro Jaya;
c.
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban
umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan
fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhir
maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat
di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal
pukul 18.00 Wib;
d.
Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan
kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden atau Wakil
Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan makar dengan men ggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap
perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara
selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana
dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang yang berlaku.
“ Demikian
maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak ” Isi akhir
Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar