Jakarta.Metro
Sumut
Kepala
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, mengeluarkan Maklumat Nomor:
Mak/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum, Senin (21-11-2016),
menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda
Metro Jaya.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Maklumat itu ditujukan kepada penanggungjawab dan
peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di muka Umum, khususnya
tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar
hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran
kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku;
b.
Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai ,
rapat umum atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul
atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu
secara tertulis kepada Polda Metro Jaya;
c.
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban
umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan
fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhir
maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat
di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal
pukul 18.00 Wib;
d.
Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan
terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI,
makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar
dengan men ggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat
dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau
melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam
Undang-Undang yang berlaku.
“ Demikian
maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak ” Isi akhir
Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar