DPK LSM Strategi Kota Medan Surati Dirut PT PLN (Persero) Pusat
Medan.Metro
Sumut
General
Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dianggap tidak mampu
selesaikan keluhan konsumen seputar
dugaan Kesalahan Prosedur Tambah Daya dan Kelalaian Administrasi saat
proses pemasangan kembali meteran listrik penyebab data stand meter (pemakaian)
membludak yang berakibat pelanggan atas nama Surya Ningsih Idpel: 120030583702
beralamat di Jl. Bajak 2H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal Medan
menderita kerugian.
Hal
ini terjadi di rayon PLN Medan Selatan, kata Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan
Haris Kelana Damanik (foto), Selasa (01/11/2016) malam, yang sejak sebulan
terakhir melakukan kordinasi kerja intern dengan Satker ADT (Analisa Data &
Teknologi) LSM STRATEGI guna menyelesaikan persoalan di kantor pelayanan PLN
yang dipimpin Afridawaty Harahap selaku Manajer Rayon,“ Setiap surat yang kami
kirim, tetap ditembuskan kepada GM. PLN Wilayah Sumut, Jadi tak ada alasan Pak
Agung Nugraha tidak mengetahui “ Ucapnya.
Haris
Kelana mengatakan kembali kronologi permasalahan pelanggan Idpel: 120030583702,
konsumen Nining Titi Sundawa merasa belum pernah menandatangani persetujuan
sesuai flow permohonan perubahan daya (migrasi online), daya listrik sudah
dinaikkan pihak PLN dari 900 VA menjadi 1300 VA. Ditambah sejak proses pergantian
dan pemasangan kembali meteran, dimana sebelumnya pembayaran rata-rata berkisar
3 ratusan ribu setiap bulannya, melonjak di tagihan September 2016 mencapai 1
jutaan lebih, bahkan untuk bulan Oktober (rekening September dan Oktober 2016)
tagihan menjadi Rp. 2.029.128,-.” Katanya.
Haris
menjelaskan, Kondisi ini tentunya meresahkan konsumen,“ Herannya lagi, apakah
jika kesalahan itu nantinya dari pihak PLN, pelanggan juga yang harus
membayar?, perlu kami tegaskan kembali bahwa konsumen Ibu Nining Titi Sundawa
tidak pernah lari dari tanggungjawab membayar rekening listrik, tapi sesuai
beban kewajiban daya 900 Volt Ampere. Sebab setahu kami, manajemen PLN tidak
memaksa pelanggannya menaikkan daya listrik, namun dengan konsekuensi apabila
pelanggan kategori rumah tangga mampu yang tetap menggunakan daya 900 VA ke
bawah yang mendapat subsidi, akan dikenakan tarif non subsidi seperti pengguna
daya 1300 VA “ Jelasnya.
Lanjut
Haris, Kejanggalan juga terlihat pada Sistem Informasi Baca Meter, dimana
pemakaian bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) kwh = “-3876”,
sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor:
500/104/MDS/2016 tertanggal 05-10-2016 untuk Agustus 2016 (bulan yang sama)
tertera angka kwh = “678”, seyogianya angka stand meter tidak boleh berbeda
baik Plus (+) maupun Minus (-) dan harus akurat, dikarenakan meter sebagai alat
ukur pemakaian/kwh pelanggan juga penghubung antara pihak PLN dan konsumennya “
Ucapnya.
Kemudian
Haris Kelana Damanik mengimbau General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut
ataupun pejabat berkompeten segera mencopot jabatan Afridawaty Harahap sebagai
manajer PLN rayon Medan Selatan yang diduga tak becus dan bersikap arogan dalam
menangani keluhan masyarakat pelanggan, sehingga membuat ketidaknyamanan
konsumen, resah bahkan menderita kerugian. Sekaligus Ketua PAC Partai Gerindra
Medan Marelan ini meminta ketegasan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Pusat
untuk menyelesaikan dugaan permasalahan sebagaimana yang disampaikan melalui
surat Satker ADT LSM STRATEGI bernomor: 023/PT2/X/16 Tanggal: 26-10-2016 dengan
bijaksana serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Hamnas).
Post a Comment