DPK LSM Strategi Kota Medan Surati Dirut PT PLN (Persero) Pusat

Medan.Metro Sumut
General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dianggap tidak mampu selesaikan keluhan konsumen seputar  dugaan Kesalahan Prosedur Tambah Daya dan Kelalaian Administrasi saat proses pemasangan kembali meteran listrik penyebab data stand meter (pemakaian) membludak yang berakibat pelanggan atas nama Surya Ningsih Idpel: 120030583702 beralamat di Jl. Bajak 2H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal Medan menderita kerugian.

Hal ini terjadi di rayon PLN Medan Selatan, kata Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan Haris Kelana Damanik (foto), Selasa (01/11/2016) malam, yang sejak sebulan terakhir melakukan kordinasi kerja intern dengan Satker ADT (Analisa Data & Teknologi) LSM STRATEGI guna menyelesaikan persoalan di kantor pelayanan PLN yang dipimpin Afridawaty Harahap selaku Manajer Rayon,“ Setiap surat yang kami kirim, tetap ditembuskan kepada GM. PLN Wilayah Sumut, Jadi tak ada alasan Pak Agung Nugraha tidak mengetahui “ Ucapnya.

Haris Kelana mengatakan kembali kronologi permasalahan pelanggan Idpel: 120030583702, konsumen Nining Titi Sundawa merasa belum pernah menandatangani persetujuan sesuai flow permohonan perubahan daya (migrasi online), daya listrik sudah dinaikkan pihak PLN dari 900 VA menjadi 1300 VA. Ditambah sejak proses pergantian dan pemasangan kembali meteran, dimana sebelumnya pembayaran rata-rata berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya, melonjak di tagihan September 2016 mencapai 1 jutaan lebih, bahkan untuk bulan Oktober (rekening September dan Oktober 2016) tagihan menjadi Rp. 2.029.128,-.” Katanya.

Haris menjelaskan, Kondisi ini tentunya meresahkan konsumen,“ Herannya lagi, apakah jika kesalahan itu nantinya dari pihak PLN, pelanggan juga yang harus membayar?, perlu kami tegaskan kembali bahwa konsumen Ibu Nining Titi Sundawa tidak pernah lari dari tanggungjawab membayar rekening listrik, tapi sesuai beban kewajiban daya 900 Volt Ampere. Sebab setahu kami, manajemen PLN tidak memaksa pelanggannya menaikkan daya listrik, namun dengan konsekuensi apabila pelanggan kategori rumah tangga mampu yang tetap menggunakan daya 900 VA ke bawah yang mendapat subsidi, akan dikenakan tarif non subsidi seperti pengguna daya 1300 VA “ Jelasnya.

Lanjut Haris, Kejanggalan juga terlihat pada Sistem Informasi Baca Meter, dimana pemakaian bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) kwh = “-3876”, sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor: 500/104/MDS/2016 tertanggal 05-10-2016 untuk Agustus 2016 (bulan yang sama) tertera angka kwh = “678”, seyogianya angka stand meter tidak boleh berbeda baik Plus (+) maupun Minus (-) dan harus akurat, dikarenakan meter sebagai alat ukur pemakaian/kwh pelanggan juga penghubung antara pihak PLN dan konsumennya “ Ucapnya.

Kemudian Haris Kelana Damanik mengimbau General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumut ataupun pejabat berkompeten segera mencopot jabatan Afridawaty Harahap sebagai manajer PLN rayon Medan Selatan yang diduga tak becus dan bersikap arogan dalam menangani keluhan masyarakat pelanggan, sehingga membuat ketidaknyamanan konsumen, resah bahkan menderita kerugian. Sekaligus Ketua PAC Partai Gerindra Medan Marelan ini meminta ketegasan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Pusat untuk menyelesaikan dugaan permasalahan sebagaimana yang disampaikan melalui surat Satker ADT LSM STRATEGI bernomor: 023/PT2/X/16 Tanggal: 26-10-2016 dengan bijaksana serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hamnas).

Tidak ada komentar