Sindikat Perdagangan Bibit Lobster Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Digulung Polisi
Jakarta.Metro
Sumut
Bisnis
bibit udang lobster illegal yang sudah puluhan kali berteransaksi secara
illegal akhirnya digulung kepolisian. Setelah melakukan pengintaian beberapa
pekan, akhirnya gudang yang juga menjadi sarang sindikat di kawasan Pergudangan
Parung Harapan Indah Blok B1 Jalan Perancis Raya Tangerang digerebek polisi.
Sabtu (17/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit Sumdaling
(Sumber Daya Lingkungan) Polda Metro Jaya di komplek pergudangan itu, polisi
menyita 450 bibit lobster berukuran 200 gram, plus 600 bibit lobster yang sudah
mati. Seluruh bibit lobster itu disita dari 4 kolam yang ada di lokasi yang
digerebek.
Direktur
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya juga
menangkap pemilik gudang bernama Wu
Chen Ming alias Jimmy Wu selaku Komisaris PT Jaya Maritim Indonesia (PT JMI)
dan Ruswini yang mengaku sebagai Direktur PT JMI. Disita pula legalitas PT JMI,
bukti packing list pengiriman bibit udang Lobster dari PT JMI ke luar negeri
berikut koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.
Kepada
polisi, kedua pelaku yang ditangkap mengaku kalau bibit lobster yang ditemukan
polisi di kolam-kolam itu rencananya memang hendak diekspor ke negara Vietnam
dengan cara memasukkannya ke dalam koper dan dikirim via bandara.
Polisi
juga mengamankan tiga orang dari lokasi penggerebekan, yang sementara ini baru
ditetapkan sebagai saksi. Ketiganya adalah RR selaku pengelola gudang, N
sebagai ataf adiminstrasi gudang, dan S selaku karyawan gudang dan petugas
perawatan lobster.
Menurut
Kombes Fadil, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya diketahui kalau usaha
ilegal lobster tersebut dilakukan pelaku sejak setahun lalu. Sedangkan selama
tahun ini berdasarkan data rekapan bulanan milik PT JMI untuk pengiriman bibit
lobster ke luar negeri, tercatat kalau pelaku
sudah 27 kali mengekspor bibit lobster secara illegal dengan nilai
transaksi mencapai 950 ribu dolar AS atau sekitar Rp 12,3 miliar.
”Yang
jelas kedua pimpinan perusahaan yang kami amankan ini tertangkap tangan dan
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni
Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan khususnya pasal 51 ayat (1)
serta pasal 112 ayat (1) tentang pelarangan mengekspor barang-barang tertentu,
termasuk lobster dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua tersangka juga
dijerat UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 16 ayat (1) dan pasal
88 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Melvy).
Post a Comment