KPK Periksa Dirut PT Bososi Pratama Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Bososi Pratama,
Andi Uci Abdul Hakim, Dia diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dalam penerbitan
Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jumat (09/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati
mengatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) “ Katanya.
Belum
diketahui pasti keterangan apa yang dikorek penyidik dari mulut Andi Uci.
Namun, Andi Uci diduga diperiksa lantaran mengetahui kasus ini.
Sebelumnya,
KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang persetujuan dan penerbitan SK IUP,
kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten
Bombana, Sultra
Gubernur
Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga melakukan penyalahgunaan
wewenang dalam penerbitan SK yang tidak sesuai perundangan.
Selaku
Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB dari tahun
2008-2019. Yakni SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan
IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP
Operasi Produksi
KPK
menduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan
tiga SK tersebut. Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat
1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT
AHB merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten
Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan
kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.
PT
AHB juga diketahui berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. Hasil tambang nikel
oleh PT Billy Indonesia kemudian dijual kepada Richcorp International Limited,
perusahaan yang berbasis di Hongkong
Perusahaan
yang bergerak di bisnis tambang tersebut kemudian diduga mengirim uang sebesar
US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar kepada Nur Alam lewat sebuah bank di
Hongkong.(Melvy).
Post a Comment