JPU Sindir Kubu Jessica Soal Beng Ong
Jakarta.Metro
Sumut
Jaksa
penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika
menyindir kubu Jessica Kumala Wongso terkait saksi ahli yang didatangkan dari
Australia. Dia mengatakan, tim kuasa hukum Jessica seharusnya mendatangkan
seorang ahli, harus sesuai prosedur hukum yang ada di Indonesia. Rabu
(07/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Shandy JPU mengatakan pokoknya semua hukum itu ada
prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangai saksi ataupun ahli juga harus
dipenuhi “ Kata Shandy saat sidang diskorsing di PN Jakarta Pusat, Rabu (06/09).
Lanjut Shandy, Kubu Jessica seharusnya memperhatikan
aturan keimigrasian saat mendatangkan patolog forensik Universitas Queensland
Australia Beng Beng Ong “Ucapnya.
Shandy
menjelaskan. Apalagi kedatangan Beng Ong, menyangkut dan menjadi saksi ahli
dalam sidang yang menjadi sorotan masyarakat banyak,” Nah itu semua harusnya
dianalisis. Kami nggak bisa ngomong sekarang “ Jelasnya.
Shandy
membantah jika tim JPU tidak mempersoalkan visa Beng Ong sejak awal. Terlebih
saat sidang kemarin, JPU diberi kesempatan bertanya setelah pengacara selesai,”
Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana
kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai “ Ungkapnya.(Melvy).
Post a Comment