Tim Gabungan TNI-Polri Amankan Dua Senjata Api Ilegal
Jakarta.Metro
Sumut
Prajurit
TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 509/Kostrad yang tergabung dalam Satuan
Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di wilayah Papua bekerjasama
dengan Polsek Ransiki, beberapa waktu lalu berhasil mengamankan dua pucuk
senjata api laras panjang illegal, di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua
Barat.
Kabidpenum
Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G., S.Sos., M.M., di Mabes TNI Cilangkap Jaktim,
Selasa (9/8/2016) mengatakan, dua pucuk senjata api illegal tersebut terdiri
dari satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan satu pucuk
senjata laras panjang jenis LE beserta 1 (satu) buah magasen SS1 dan 3 (tiga)
butir munisi kaliber 7,62 mm. “Penemuan dua pucuk senjata laras panjang
tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Papua
Barat,” katanya.
Kolonel
Czi Berlin juga menuturkan, penemuan senjata bermula ketika Kapten Inf Suwarno
(Danki C Satgas Pamrahwan) menerima telepon dari Ipda M. Kasim (Kapolsek
Ransiki) yang meminta bantuan dalam rangka mengatasi keributan di Kampung
Sabri. Selanjutnya, Danki didampingi satu anggota bersama Kapolsek Ransiki
melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.
“Dari
hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di rumah salah seorang warga atas
nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota
Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan
melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Kabidpenum.
Selanjutnya,
anggota satgas melakukan pengembangan kasus dan diperoleh informasi dari
masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi tersebut disimpan di gubuk yang
berada di kebun cokelat miliknya. Kemudian anggota Satgas Pamrahwan bersama
anggota Polsek Ransiki, meluncur menuju ke lokasi kebun cokelat yang dimaksud,
dan langsung melaksanakan penggeledahan di dalam dan sekitar gubuk.
“Dari
penggeledahan tersebut, Koptu Kowi (Dancuk 2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2
Kostrad) berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis AK 56 rakitan dan satu
magasen SS1 yang ditimbun di bawah celah-celah pohon tumbang. Barang bukti
tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih
lanjut,” tutur Kolonel Czi Berlin.
Menurut
Kabidpenum, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi bahwa satu
pucuk senjata lainnya milik Stepanus Kowi disimpan di rumah adiknya di Kampung
Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Propinsi, Papua Barat.
Sementara
itu, Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad Letkol Inf Beny Setiyanto
menyampaikan bahwa barang bukti beserta pemiliknya telah diserahkan kepada
pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum. “Satgas akan terus
melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah
Papua dan Papua Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam
meminimalisir dan memberantas peredaran senjata api illegal di masyarakat,”
tandasnya.(Puspen)
Post a Comment