Khaidar Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Medan.Metro Sumut
Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan dituntut selama enam tahun penjara. Dia dianggap bersalah menggelapkan pajak senilai Rp9,6 miliar dalam kurun waktu 2010-2012. Khaidar juga dibebankan membayar denda sebesar tiga kali pajak yang tertunggak subsider 6 bulan kurungan. Selasa (02/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam nota tuntutanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga mengatakan, penggelapan pajak dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke Negara sebesar Rp9,6 miliar.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Saya keberatan atas tuntutan tersebut. Karena saya sudah bayar sebagian pajak yang tertunggak “ Kata Khaidar usai persidangan.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa. Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar Aswan sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.(HD).

Tidak ada komentar