Pangkalankerinci.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menahan Setiawati S.Sos
tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah provinsi Riau tahun anggaran
2013. Tersangka berhasil diciduk setelah keluar dari rumahnya menggunakan mobil,
dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru.Selasa (19/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Penangkapan terhadap tersangka ini langsung dipimpin
Kasat Reskrim AKP Herman Pelani didamping beberapa anggota dari unit III
Tipikor Reskrim Pelalawan.
Sebelumnya,
Jumat 16 Juli 2016, anggota Reskrim Unit III sudah melakukan pengintaian
dirumah tersangka tepatnya di jalan Embun pagi tepatnya dibelakang purna MTQ
Riau, Pekanbaru. Alhasil kala itu, petugas tidak melihat batang hidung
tersangka.
Tidak
puas sampai disitu, Sabtu pagi tadi. Anggota unit III Tipikor dipimpin langsung
Kasat Reskrim kembali melakukan pengintaian. Alhasil, tersangka keluar dari
rumahnya dengan menggunakan Daihatsu Xenia. Tidak ingin, buruannya kabur
akhirnya petugas melakukan pengejaran.
Tepatnya
dijalan Arifin Ahmad mobil Xenia warna silver yang dikemudikan tersangka sukses
diberhentikan petugas saat itu sudah membuntuti dari belakang. Dibantu anggota
Lantas, untuk sementara tersangka diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan
seterusnya digelandang ke Mapolres Pelalawan.
Kasat
Reskrim Herman Pelani mengatakan penangkapan terhadap tersangka korupsi dana
hibah provinsi Riau ini,” Iya, benar ini dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju
Mapolres Pelalawan, Saat ini sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres
Pelalawan. Secepatnya kita limpahkan ke jaksa berkas tersangka “ Katanya.
Lanjut
Herman. Uraian singkat kasus yang menjerat tersangka, yakni pada tahun 2013 ada
empat yayasan di Pelalawan yang ditawarkan pelaku untuk menerima dana hibah
dari provinsi Riau masing-masing 100 juta. Akibatnya, mengurus dana hibah ini,
dia meminta kepada yayasan bagi Rp 60 juta untuk dirinya dan Rp 40 juta untuk
masing-masing yayasan “ Ucapnya.
Herman
menjelaskan, Keempat yayasan itu, sambung Herman adalah, Raudhatul Athfal Nurul
Ikhlas , Ar - Raudhah, Al -Mukhlisin dan Ra Al- alfaizien. Dua tahap pencairan
pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 desember 2013, tersangka
memperoleh dana bersih Rp 240 juta,” Nah disinilah, titik persoalannya.
Perbuatan tersangka ini negara dirugikan Rp 240 juta “ Jelasnya.(Monang).
