Jakarta.Metro Sumut
Mantan Anggota DPR
Fanny Safriyansah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam
rumah tangga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan Haz melakukan tindak
kekerasan kepada asisten rumah tangganya (ART) Toipah. Kamis (09/06/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Jaksa Wahyu Oktavianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan
kekerasan pertama terhadap ART-nya itu terjadi pada 22 Juli 2015 bertempat di
Apartemen Asscot unit 1407 Tanah Abang Jakarta Pusat. Akibat kekerasan di
apartemen milik Ivan Haz itu, Toipah mengalami sejumlah luka. Perbuatan
terdakwa menyebabkan korban mengalami sakit “ Katanya.
Lanjut Wahyu, Kemudian
pada akhir Juli 2015, Toipah tidak mendapat hak libur dan justru mendapat
pukulan di kepala belakang satu kali dan memakai bantal 3 kali sampai terjatuh.
Dia mengalami sakit di bagian tengkuknya. Selain melakukan kekerasan, Ivan Haz
juga didakwa berkata kasar dan tak pantas terhadap sang asisten rumah tangganya
itu “ Ucapnya.
Wahyu menjelaskan, Semuanya
lantaran Toipah dianggap tak becus oleh Ivan Haz dalam mengurus anaknya. Lalu
pada Agustus 2015, ketika Toipah mau menidurkan anaknya, Ivan Haz kembali
berkata kasar. Ivan Haz menuduh asisten rumah tangganya itu tak bisa membuat
anaknya tidur. Selain itu terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan
kosong dan menampar pipi kiri korban sampai memar, Kemudian terdakwa di luar
(apartemen) lalu memukul kedua belah mata korban dengan tangan kosong yang
mengepal. Akibatnya mata korban memar. Bangun tidur tak bisa melihat sama
sekali karena matanya merah “ Jelasnya.
Wahyu menambahkan. Atas
perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP “ Tambahnya.
Sementara Usai
mendengarkan dakwaan, Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau
nota pembelaan atas dakwaan jaksa, Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja
substansi (pembuktian) “ Ucap Ivan Haz yang merupakan politikus Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
Dengan begitu, Majelis
Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda
pembuktian. Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar