Mantan Anggota DPR Didakwa Lakukan Kekerasan kepada Asisten Rumah Tangganya

Jakarta.Metro Sumut
Mantan Anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan Haz melakukan tindak kekerasan kepada asisten rumah tangganya (ART) Toipah. Kamis (09/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Wahyu Oktavianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan kekerasan pertama terhadap ART-nya itu terjadi pada 22 Juli 2015 bertempat di Apartemen Asscot unit 1407 Tanah Abang Jakarta Pusat. Akibat kekerasan di apartemen milik Ivan Haz itu, Toipah mengalami sejumlah luka. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami sakit “ Katanya.

Lanjut Wahyu, Kemudian pada akhir Juli 2015, Toipah tidak mendapat hak libur dan justru mendapat pukulan di kepala belakang satu kali dan memakai bantal 3 kali sampai terjatuh. Dia mengalami sakit di bagian tengkuknya. Selain melakukan kekerasan, Ivan Haz juga didakwa berkata kasar dan tak pantas terhadap sang asisten rumah tangganya itu “ Ucapnya.

Wahyu menjelaskan, Semuanya lantaran Toipah dianggap tak becus oleh Ivan Haz dalam mengurus anaknya. Lalu pada Agustus 2015, ketika Toipah mau menidurkan anaknya, Ivan Haz kembali berkata kasar.‎ Ivan Haz menuduh asisten rumah tangganya itu tak bisa membuat anaknya tidur. Selain itu terdakwa juga memukul mata korban dengan tangan kosong dan menampar pipi kiri korban sampai memar, Kemudian terdakwa di luar (apartemen) lalu memukul kedua belah mata korban dengan tangan kosong yang mengepal. Akibatnya mata korban memar. Bangun tidur tak bisa melihat sama sekali karena matanya merah “ Jelasnya.

Wahyu menambahkan. Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP “ Tambahnya.

Sementara Usai mendengarkan dakwaan, Ivan Haz menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa, Kami tidak lakukan eksepsi, langsung saja substansi (pembuktian) “ Ucap Ivan Haz yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi.(Sandy).

Tidak ada komentar