Hakim & Jaksa Diamuk Soal Sogok Sabu

Lubuk Pakam.Metro Sumut
Situasi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendadak heboh. Keluarga Nasib Samsir Halomoan Sibuea (37) warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa) berteriak-teriak meminta kembali uang Rp 70 juta yang diberikan terhadap oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH. Jumat (01/07/2016).

Uang sebesar itu diberikan untuk menyogok oknum jaksa dan oknum hakim agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun dengan rincian Rp 35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Namun harapan tinggallah harapan.

Uang lenyap Nasib Samsir Halomoan Sibuea malah harus menerima vonis majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun enam bulan penjara.

Menurut keterangan Risma boru Manurung (34) didampingi Matilda boru Marpaung mertuanya dan Polo boru Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubuk Pakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman Nasib Samsir, pria pedagang kelapa diperingan.

Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH pun mematok uang Rp 70 juta dengan incian akan dibagi dua dengan oknum najelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.

Ketika ditanya berapa hukumannya, oknum jaksa berjanji akan mengupayakan hukuman Nasib Samsir berkisar 4 tahun. Tergiur dengan janji manis oknum jaksa itu, Risma dan keluarganya bingung mencari uang sebanyak itu.

Kecintaan terhadap suami membuat Risma nekad menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp 70 juta dengan bunga sebesar Rp7 juta perbulan.

Setelah mendapatkan uang, Risma pun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai pada Kamis (7/4) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa J SH.

Selanjutnya Risma dan mertuanya menjumpai oknum hakim diruangan Perdata PN Lubuk Pakam dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. “Kami langsung menyerahkan uangnya,” sebut Risma.

Setelah menjalani persidangan selama 7 pekan pasca uang diserahkan, Nasib Samsir Halomoan Sibuea divonis selama 5 tahun enam bulan penjara lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Nasib Samsir Halomoan Sibuea dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara pada 26 Mei 2016 lalu.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi vonis itu berbeda seperti yang diucapkan oleh oknum jaksa itu.

Karena kecewa, Risma dan keluarganya pun mendatangi oknum jaksa di PN Lubuk Pakam. Saat bertemu dengan oknum jaksa J SH diruang panitera lantai II paling belakang hedung PN Lubuk Pakam, oknum jaksa J SH hanya terdiam saja.

Namun Polo boru Pangaribuan, bibinya berteriak-teriak agar oknum jaksa mengembalikan uang mereka. “Sampai jual rumah agar ada uang, tapi janji mu mau menuntut 4 tahun penjara hanya bual saja. Kami tidak akan minggat dari PN Lubuk Pakam kalau uang kami tidak kau kembalikan,” teriak Polo.

Mendengar teriakan Polo boru Pangaribuan, Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH dan Panitera Kepala Billiater Sitepu SH menjumpai keluarga Risma. Disaat itulah oknum jaksa J SH langsung kabur dan tidak kelihatan lagi entah kemana.

Begitu juga dengan Ketua majelis SS SH juga tidak kelihatan. “Ketua PN Dr Henry Tarigan SH, maunya menerima keluarga Risma tapi karena ketua majelisnya tidak ada, keluarga diminta untuk bersabar. Kita belum tau pasti soal masalah ini,” sebut Halida Rahardhini SH.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Afrizal SH ketika dikonfirmasi menyatakan jika anggotanya sudah menyerahkan uang Rp 1 juta kepada dua oknum wartawan harian terbitan Medan untuk mengkondisikan lapangan. (Lung)



Tidak ada komentar