Hakim & Jaksa Diamuk Soal Sogok Sabu
Lubuk Pakam.Metro Sumut
Situasi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendadak
heboh. Keluarga Nasib Samsir Halomoan Sibuea (37) warga Simpang BRI, Laguboti,
Toba Samosir (Tobasa) berteriak-teriak meminta kembali uang Rp 70 juta yang
diberikan terhadap oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang
Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH. Jumat (01/07/2016).
Uang sebesar itu diberikan untuk menyogok oknum jaksa
dan oknum hakim agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun
dengan rincian Rp 35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum
hakim. Namun harapan tinggallah harapan.
Uang lenyap Nasib Samsir Halomoan Sibuea malah harus
menerima vonis majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun enam bulan
penjara.
Menurut keterangan Risma boru Manurung (34) didampingi
Matilda boru Marpaung mertuanya dan Polo boru Pangaribuan, bibinya kepada
wartawan di PN Lubuk Pakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta
tolong agar hukuman Nasib Samsir, pria pedagang kelapa diperingan.
Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum
jaksa J SH pun mematok uang Rp 70 juta dengan incian akan dibagi dua dengan
oknum najelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus
narkoba jenis sabu itu.
Ketika ditanya berapa hukumannya, oknum jaksa berjanji
akan mengupayakan hukuman Nasib Samsir berkisar 4 tahun. Tergiur dengan janji
manis oknum jaksa itu, Risma dan keluarganya bingung mencari uang sebanyak itu.
Kecintaan terhadap suami membuat Risma nekad
menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp 70 juta dengan bunga sebesar
Rp7 juta perbulan.
Setelah mendapatkan uang, Risma pun mendatangi kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai pada Kamis (7/4) lalu. Setelah
bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang
sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa J SH.
Selanjutnya Risma dan mertuanya menjumpai oknum hakim
diruangan Perdata PN Lubuk Pakam dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. “Kami
langsung menyerahkan uangnya,” sebut Risma.
Setelah menjalani persidangan selama 7 pekan pasca
uang diserahkan, Nasib Samsir Halomoan Sibuea divonis selama 5 tahun enam bulan
penjara lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Nasib Samsir
Halomoan Sibuea dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara pada 26 Mei 2016
lalu.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi vonis itu
berbeda seperti yang diucapkan oleh oknum jaksa itu.
Karena kecewa, Risma dan keluarganya pun mendatangi
oknum jaksa di PN Lubuk Pakam. Saat bertemu dengan oknum jaksa J SH diruang
panitera lantai II paling belakang hedung PN Lubuk Pakam, oknum jaksa J SH
hanya terdiam saja.
Namun Polo boru Pangaribuan, bibinya berteriak-teriak
agar oknum jaksa mengembalikan uang mereka. “Sampai jual rumah agar ada uang,
tapi janji mu mau menuntut 4 tahun penjara hanya bual saja. Kami tidak akan
minggat dari PN Lubuk Pakam kalau uang kami tidak kau kembalikan,” teriak Polo.
Mendengar teriakan Polo boru Pangaribuan, Humas PN
Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH dan Panitera Kepala Billiater Sitepu SH
menjumpai keluarga Risma. Disaat itulah oknum jaksa J SH langsung kabur dan
tidak kelihatan lagi entah kemana.
Begitu juga dengan Ketua majelis SS SH juga tidak
kelihatan. “Ketua PN Dr Henry Tarigan SH, maunya menerima keluarga Risma tapi
karena ketua majelisnya tidak ada, keluarga diminta untuk bersabar. Kita belum
tau pasti soal masalah ini,” sebut Halida Rahardhini SH.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Afrizal
SH ketika dikonfirmasi menyatakan jika anggotanya sudah menyerahkan uang Rp 1
juta kepada dua oknum wartawan harian terbitan Medan untuk mengkondisikan
lapangan. (Lung)
Post a Comment