Belawan.Metro Sumut
Sekitar ratusan truk
yang beroperasi di Pelindo 1 Belawan yang diduga menyalahi aturan fisik dalam
waktu dekat akan ditertibkan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Rabu (04/05/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kabid Angkutan Lalulintas Laut Operasi dan Usaha Kepelabuhan
Arkhamuddin didampingi Humas Otoritas Pelabuhan Belawan Nurleila mengatakan ratusan
truk yang beroperasi di Pelindo 1 Belawan yang diduga menyalahi aturan fisik
dalam waktu dekat akan ditertibkan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Terimakasih
atas masukan dan informasinya, akan kita tertibkan “ Kata Arkhamuddin meski
persoalan tersebut bukan melulu
kewenangan mereka.
Lanjut Arkhamuddin, saat ini Organda sedang
sibuk melakukan rapat membahas persoalan modifikasi fisik truk tersebut. Namun
kesulitan menertibkan truk yang fisiknya tidak sesuai dengan ketentuan itu.
Begitu pula dengan modus para supir truk
yang sengaja melakukan muat peti kemas tidak di wilayah Otoritas Pelabuhan (OP) 1 Belawan, menurutnya kondisi tersebut
juga mendasari pihaknya tidak memiliki kewenangan, karena terjadi bukan di
wilayah kerja mereka, Bila dibutuhkan untuk saling berkoordinasi, kita siap
membantu melakukan penertiban. Tetapi, hal ini bukan merupakan kewenangan
Pelindo I Belawan dan Dinas Perhubungan kenapa KIRnya dikeluarkan “ Ucapnya.
Sebelumnya, sesuai
informasi yang diperoleh, operasional ratusan
truk di Pelindo 1 Belawan yang fisiknya tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan sudah berlangsung lama. Dimana, truk-truk yang pada dasarnya bak
terbuka, dimodifikasi sedemikian rupa hingga dijadikan armada untuk mengangkut
peti kemas. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, armada yang tidak semestinya dipergunakan untuk mengangkut peti
kemas, sangat rentan menimbulkan kecelakaan.
Bukan itu saja,
diperbolehkannya truk yang dimodifikasi ini jelas-jelas merugikan Negara dalam
hal pembayaran pajak. Dimana, bila truk kontainer akan dikenakan dua pembayaran
pajak yakni dari KIR Chasis dan KIR Traktor Head. Sementara bila menggunakan
truk modifikasi untuk mengangkut peti kemas, maka hanya membayar 1 pajak, yakni
KIR Chasis, sehingga dengan kondisi tersebut dapat merugikan Negara hingga miliaran
rupiah pertahunnya, sebut sebuah sumber.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar