Belawan.Metro
Sumut
Kantor
Imigrasi Kelas II Belawan terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
yang mengajukan permintaan paspor dengan memberikan kepastian waktu
penyelesaian pembuatan paspor paling lama tiga hari. Senin (30/05/2016).
Kasilalintuskim
Belawan Ratman saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan saat ini setiap
warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor yang memenuhi syarat, hanya
butuh waktu paling lama tiga hari paspornya sudah bisa diselesaikan “ Katanya.
Menurut
Ratman, Syarat yang harus dipenuhi warga dalam mengajukan permintaan paspor
berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan akte kelahiran. Bagi yang
tidak memiliki akte kelahiran kata dia, pemohon dapat melampirkan kartu nikah
atau ijazah yang dimiliki “ Ungkapnya.
Lanjut
Ratman, Sedangkan anak dibawah umur yang belum wajib memiliki KTP, diharuskan
melampirkan kartu nikah dari kedua orang sebagai pengganti KTP. Kalau ketiga
syarat itu sudah dipenuhi pemohon, paspor yang dimohonkan akan segera diproses
dan paling lama empat hari sudah bisa selesai “ Ucapnya
Ratman menambahkan, Kendala yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Belawan seringnya mati lampu membuat pelayanan untuk masyarakat dalam pembuatan paspor sering terkendala " Tambahnya.
Sementara Ani (40) salah satu masyarakat yang mengurus paspor dikantor Imigrasi Kelas II Belawan mengatakan semenjak pergantian Kasilalintuskim yang baru sangat tertib seperti antrian loket, pelayanan paspor untuk masyarakat dipermudah dan cepat siap bila data-data kita lengkap " Katanya.(Hamnas).
Sementara Ani (40) salah satu masyarakat yang mengurus paspor dikantor Imigrasi Kelas II Belawan mengatakan semenjak pergantian Kasilalintuskim yang baru sangat tertib seperti antrian loket, pelayanan paspor untuk masyarakat dipermudah dan cepat siap bila data-data kita lengkap " Katanya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar