Darusman Terlibat Kasus Korupsi Pembangungan Gedung Auditorium UBB

Bangka.Metro Sumut
Setelah divonis 1,3 tahun penjara terkait perkara kasus korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium dikampus Universitas Bangka Belitung (UBB), kini Darusman MT (mantan PNS Pemkab Bangka) kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang. Jumat (06/05/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Darusman menjalani persidangan kasus dugaan korupsi diduga ikut melibatkan dirinya. Sidang dipimpin majelis hakim, Wuryanta SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan terlihat disaksikan pula oleh istri tercinta terdakwa (Darusman).

Ketika seorang jaksa penuntut (JPU) membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa (Darusman) berpenampilan menggunakan peci warna putih dan kemeja corak batik terlihat begitu tenang duduk dikursi pesakitan saat mendengarkan dakwaan yang dibaca oleh JPU di hadapannya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan Darusman MT (terdakwa) tersandung perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung auditorium UBB bersumber dari dana APBN senilai Rp 15 M, ketika itu terdakwa menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu dalam kasus ini pun sempat pula menjerat direktur utama PT Relis Sapindo Utama selaku pihak pelaksana proyek pembangunan gedung auditorium UBB tersebut, Ahmad Subandri hingga kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus serupa.

Kasus tipikor proyek auditorium UBB hingga kini naik kemeja persidangan berawal pengusutan yang dilakukan pihak Tipikor Polda Bangka Belitung, dalam kasus ini pihak Polda Bangka Belitung sebelumnya cuma menetapkan dua orang tersangka yakni Darusman & Ahmad Subandri, Tidak cuma itu dari kegiatan proyek auditorium UBB itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp 2,8 M.(Rivai).


Tidak ada komentar