Darusman Terlibat Kasus Korupsi Pembangungan Gedung Auditorium UBB
Bangka.Metro
Sumut
Setelah
divonis 1,3 tahun penjara terkait perkara kasus korupsi proyek pengadaan
peralatan laboratorium dikampus Universitas Bangka Belitung (UBB), kini
Darusman MT (mantan PNS Pemkab Bangka) kembali duduk dikursi pesakitan
Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang. Jumat (06/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Darusman menjalani persidangan kasus dugaan korupsi
diduga ikut melibatkan dirinya. Sidang dipimpin majelis hakim, Wuryanta SH MH,
dengan agenda pembacaan dakwaan terlihat disaksikan pula oleh istri tercinta
terdakwa (Darusman).
Ketika
seorang jaksa penuntut (JPU) membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis
hakim, terdakwa (Darusman) berpenampilan menggunakan peci warna putih dan
kemeja corak batik terlihat begitu tenang duduk dikursi pesakitan saat
mendengarkan dakwaan yang dibaca oleh JPU di hadapannya.
Dalam
berita sebelumnya disebutkan Darusman MT (terdakwa) tersandung perkara kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan gedung auditorium UBB bersumber dari dana
APBN senilai Rp 15 M, ketika itu terdakwa menjabat selaku pejabat pembuat
komitmen (PPK).
Selain
itu dalam kasus ini pun sempat pula menjerat direktur utama PT Relis Sapindo
Utama selaku pihak pelaksana proyek pembangunan gedung auditorium UBB tersebut,
Ahmad Subandri hingga kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus serupa.
Kasus
tipikor proyek auditorium UBB hingga kini naik kemeja persidangan berawal
pengusutan yang dilakukan pihak Tipikor Polda Bangka Belitung, dalam kasus ini
pihak Polda Bangka Belitung sebelumnya cuma menetapkan dua orang tersangka
yakni Darusman & Ahmad Subandri, Tidak cuma itu dari kegiatan proyek
auditorium UBB itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang
diperkirakan sekitar Rp 2,8 M.(Rivai).
Post a Comment