Jakarta.Metro Sumut
Palu Artidjo Alkostar,
MS Lumme dan Abdul Latif tidak henti-hentinya diketukkan dengan keras untuk
para terdakwa korupsi. Kali ini giliran Setiyo Tuhu yang merasakan dentuman
keras itu yaitu dari hukuman 4 tahun dinaikkan menjadi 10 tahun penjara. Jumat
(22/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, korupsi yang dimaksud adalah
pengadaan bus TransJakarta 2013 dengan anggaran Rp 1 triliun lebih. Selidik punya selidik, tender proyek
itu tidak fair dan diwarnai permainan jahat sehingga uang rakyat masuk ke
kantong pribadi pejabatnya. Alhasil, jaksa menyidik pihak-pihak yang terlibat
dari pelelangan itu.
Salah satu yang diadili
adalah Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu. PNS Dinas Perhubungan DKI ini
memainkan berbagai dokumen sehingga persekongkolan jahat itu. Setiyo lalu duduk
di kursi pesakitan, Jaksa menutut Tuhu selama 9 tahun penjara. Tapi pada 6
Maret 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan pidana selama 4 tahun
penjara kepada Tuhu. Vonis ini diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan ini, Tuhu
mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya lebih ringan. Tetapi apa lacur,
Tuhu bertemu dengan Artidjo, Lumme dan Latif, trio hakim agung yang dikenal bak
algojo bagi terdakwa korupsi.
"Menolak permohonan
kasasi terdakwa dengan perbaikan," Artidjo-Lumme-Latif memperbaiki putusan
terkait lamanya hukuman yaitu menjadi 10
tahun penjara.
Kasus pengadaan bus
untuk publik ini menyeret pula Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar
Pristono. Oleh MA, hukuman Udar diperberat dari 10 tahun menjadi 13 tahun
penjara dan seluruh hartanya dirampas untuk negara yang nilainya lebih dari Rp
20 miliar.
Ikut terseret pula
Direktur Pusat Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Prof Dr Ir Prawoto, M SAE. Nasib Prawoto sama dengan yang lain yaitu hukumannya
diperberat yaitu dari 18 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara. Oleh Artidjo, MS
Lumme dan Abdul Latif, hukuman Prawoto digenapkan menjadi 8 tahun penjara.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar