KPK Dan Kejatisu Diminta Audit Anggaran Proyek Miliaran Rupiah Di PT Pelindo I Medan

Medan.Metro Sumut
Saat ini pemerintah begitu fokus mengungkap berbagai kasus korupsi di negeri ini. Bentuk keseriusan itu dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Kasus. Anehnya, meskipun kasus korupsi telah menjadi perhatian serius namun hingga saat ini masih saja ada oknum-oknum yang berani bermain api dan melakukan aksi korupsi. Rabu (20/04/2016).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini. Di mata dunia, di Negara Indonesia saat ini masih banyak bercokol para koruptor kelas kakap. Mendapat predikat buruk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Moh Mahfud MD pun angkat bicara dengan mengeluarkan statement agar para koruptor dihukum mati, supaya mereka yang terlibat menyelewengkan uang negara itu menjadi jera.

Seperti halnya dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan. Dilaporkan, dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PT Pelindo ini belum sepenuhnya tersentuh hukum. Padahal, untuk membumihanguskan para koruptor di negeri ini, aparat hukum seperti KPK, Kejatisu maupun pihak Kepoliisan harus sesegera mungkin mengaudit anggaran dana proyek ratusan miliar di PT Pelindo I Medan.

Pasalnya, PT Pelindo I Medan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilaporkan pernah beberapa kali dituding ‘memelihara’ para koruptor kelas kakap.

Demikian ditegaskan salah seorang tokoh masyarakat Kota Medan Suendrizal di Medan, menanggapi semakin merajalelanya para koruptor di negara ini, khususnya di Sumatera Utara.

Suendrizal mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kejatisu serius dan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang telah lama ‘diendapkan’ di BUMN itu. Karena menurut Suendrizal, jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi ‘tradisi’ yang nantinya akan sangat sulit untuk dihapuskan dari muka bumi ini. Kalau perlu segera terapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Lanjut Suendrizal, Selain hukuman mati yang pantas untuk para koruptor, bagaimana untuk memiskinkan kembali mereka (koruptor-red). Umumnya para koruptor itu bisa saja mengembalikan harga dirinya dengan menutupi melalui harta kekayaan hasil dari pencurian uang negara,“ Jadi bila ada hukuman memiskinkan kembali pasti para koruptor jera. Hukum harus dijadikan “Panglima” agar para pencuri uang negara dan pejahat lainnya semakin berhati-hati ” Kata pengusaha muda kota Medan ini “ Ucapnya.

Suendrizal menjelaskan, Jika memang negara Indonesia ini memberlakukan UUD 45 secara hakiki, maka berlakukanlah UUD 45 itu ditubuh Pelindo I Medan maupun Pelindo I Cabang Belawan. Sehingga nantinya, Kejatisu ataupun pihak terkait dengan sendirinya dapat menangkap para koruptor yang disinyalir keras banyak “bersarang” di BUMN itu “ Jelasnya. (Redaksi).

Tidak ada komentar