Medan.Metro
Sumut
Kota dan perairan
Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara rawan penyelundupan narokoba dari
Malaysia dan Hong Kong. Selasa (02/02/2016).
Ketua Harian
LSM Suara Rakyat Sumut Armen Tanjung SH
mengatakan Kota Tanjung Balai di perairan pantai timur itu bagi bandar
merupakan daerah tujuan peredaran narkoba dari Thailand dan Hong Kong, Oleh
karena itu Polda Sumatera Utara dan instansi terkait perlu lebih meningkatkan
pengamanan di Pelabuhan Tanjung Balai, dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan
kecil) yang selama ini dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika, Pelabuhan
Tanjung Balai juga perlu ditambah peralatan sinar x untuk mendeteksi masuknya
barang terlarang itu ke Indonesia “ Katanya.
Lanjut Armen, pelabuhan
kecil tersebut, selama ini kurang mendapat pengawasan yang ketat dari petugas
kepolisian, sehingga dijadikan tempat pendaratan bagi kapal kayu yang
mengangkut barang narkoba dari luar negeri, Bahkan diperairan Tanjung Balai
banyak terdapat bangunan tempat pendaratan kapal berukuran kecil dan berada di
pulau-pulau terpencil yang cukup jauh, serta kurang terpantau aparat keamanan
di laut. “Jadi, tidak mengherankan sering dijadikan sebagai tempat transit atau
penyimpanan narkoba yang diangkut dari negara luar tersebut oleh para sindikat
obat terlarang itu “ Ucapnya.
Armen menjelaskan, Petugas
keamanan dapat memanfaatkan warga maupun nelayan untuk ikut serta dalam
pemberantasan penyelundupan narkoba yang berada ditengah laut, Sebab para
nelayan tersebut yang mengetahui secara jelas beberapa lokasi tempat transaksi
narkoba di perairan Tanjung Balai yang berbatasan dengan Selat Malaka, Untuk
menyukseskan tugas pihak berwajib dalam pemberantasan penyelundupan narkoba
tersebut, masyarakat dan nelayan setempat harus tetap dilibatkan “ Jelasnya.
Perlu diketahui,
Sebelumnya petugas kepolisian Tanjung Balai menangkap tiga tersangka
penyelundup 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia diperairan Tanjung
Balai Asahan, Ketiga tersangka itu berinisial Gtr (44) penduduk Desa Sei
Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, HN (42) penduduk Jalan Anggrek Lingkungan
V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai, dan DP
(52) penduduk Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
Para tersangka membawa
narkoba tersebut dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu-sabu dari Malaysia itu
rencananya akan dibawa ke perairan sungai Sembilang, Asahan. Ketiga tersangka
akan dikenai pasal 113 (2) Subs 114(2) 112(2) Subs 115(2) Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun
penjara, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar