Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Ditahan
Tanjungpinang.Metro
Sumut
Setelah pemeriksaan
secara intensif di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akhirnya dua tersangka
dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari langsung ditahan. Kamis
(07/01/2016).

Lanjut Alexander,
keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Bukit
Bestari. Dimana kerugian negara mencapai Rp 406 juta. Dan dihitung dari nilai
pagu anggaran Rp 1,5 miliar, Nilai kerugian negara ini adalah uang muka 30
persen dari total nilai pengerjaan proyek “ Ucapnya.
Alexander menjelaskan,
kali ini pemeriksaan kedua tersangka hanya pemeriksaan tambahan untuk
melengkapi berkas perkara, Kedatangan kedua tersangka ini setelah pemanggilan
keduanya sebagai tersangka. Keduanya memenuhi panggilan “ Jelasnya.
Alexander menambahkan, Setelah
dimintai keterangan dengan 30 pertanyaan, akhirnya penyidik berkesimpulan
keduanya telah bisa dilakukan penahanan, Keduanya tersangka yakni, Zulfanedi
selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ahmad Safii, Direktur CV Pilar Dua Inti
Perkasa (CV PDIP) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek “ Tambahnya.(Yeti).
Post a Comment