Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Ditahan

Tanjungpinang.Metro Sumut
Setelah pemeriksaan secara intensif di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akhirnya dua tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari langsung ditahan. Kamis (07/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang L Alexander Sinuraya mengatakan penahanan keduanya sudah bisa dilakukan. Karena keduanya merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam pembangunan kantor camat tersebut “ Katanya.

Lanjut Alexander, keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari. Dimana kerugian negara mencapai Rp 406 juta. Dan dihitung dari nilai pagu anggaran Rp 1,5 miliar, Nilai kerugian negara ini adalah uang muka 30 persen dari total nilai pengerjaan proyek “ Ucapnya.

Alexander menjelaskan, kali ini pemeriksaan kedua tersangka hanya pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara, Kedatangan kedua tersangka ini setelah pemanggilan keduanya sebagai tersangka. Keduanya memenuhi panggilan “ Jelasnya.

Alexander menambahkan, Setelah dimintai keterangan dengan 30 pertanyaan, akhirnya penyidik berkesimpulan keduanya telah bisa dilakukan penahanan, Keduanya tersangka yakni, Zulfanedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ahmad Safii, Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa (CV PDIP) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek “ Tambahnya.(Yeti).



Tidak ada komentar