Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo 1 Cabang Dumai Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa
Zainul Bahri dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo Cabang I
Dumai, Provinsi Riau. Kamis (07/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo mengatakan Membebaskan terdakwa
Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa
dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri dan
mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita “
Katanya.
Lanjut Ahmad
Pudjoharsoyo, Hakim menilai bahwa mantan General Manager PT Pelindo I Cabang
Dumai itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan
primer maupun sekunder yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Dumai “ Ucapnya.
Ahmad Pudjoharsoyo menjelaskan
dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang diungkapkan JPU
dalam dakwaan sebesar Rp 1,7 miliar itu turut menyeret seorang petinggi Pelindo
lainnya, Hartono. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Hartono,
pensiunan Pelindo Dumai, bersalah sesuai dakwaan primer jaksa “ Jelasnya.
Hakim menyatakan Hartono
terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono
dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda
sebesar 50 juta atau subsider satu bulan penjara “ Ungkapnya.
Menanggapi putusan
tersebut, jaksa Hendarsyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan
apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Kasus ini merupakan
kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hendarsyah mengatakan
terdapat lima orang jaksa yang menangani kasus ini, satu diantaranya merupakan
dari Kejagung.
Dalam sidang sebelumnya,
kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa. Kedua
terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta atau
subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp 583.264.000 atau subsider empat tahun
penjara. Adapun Zainul wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp
800 juta atau subsider empat tahun penjara.(Tito).
Post a Comment