Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Subdit Tindak
Pidana Korupsi, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kejati DKI
Jakarta masih mengusut dugaan korupsi di TPA Bantar Gebang senilai Rp 400
miliar. Minggu (03/01/2016).
Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan Kami dan Kejaksaan masih menyelidikinya, Menurutnya,
penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum
ada tersangka “ Katanya.
Seperti diketahui,
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok menduga anggota DPRD Bekasi
Kota menerima aliran dana dari PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola TPA Bantar
Gebang.
Pernyataan Ahok itu
terlontar setelah anggota DPRD Bekasi memanggil Ahok terkait munculnya truk
sampak milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang dianggap telah melanggar
perjanjian dalam pengoperasionalan angkutan sampah.
Namun, eks Bupati
Belitung Timur tersebut menuding apa yang dilakukan anggota DPRD Bekasi Kota
dengan memanggilnya sebagai bentuk arogansi.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar