Jakarta.Metro Sumut
Mahkamah Agung
mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi
Partai Demokrat Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana
penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Minggu
(03/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA telah memutus Perkara
Peninjauan Kembali No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan
Sondakh, Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar
Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10
tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan “ Katanya.
Lanjut Suhadi, Putusan
ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA yakni 12
tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang
pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar),
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi
Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti, Pada PK kali ini, Angie juga
mendapat kekurangan uang pengganti, Dihukum pula membayar Uang pengganti Rp 2,5
miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara “ Ucapnya.
PK Angie tersebut
diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA
bidang Pengawasan dengan anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim
ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.
Pengadilan tingkat
pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar
Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Namun putusan yang
dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta berdasarkan pasal
11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar