Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Minta Alat Bukti, KPK
Jakarta.Metro Sumut
Penetapan tersangka
mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu
terungkap dalam sidang jawaban gugatan praperadilan RJ Lino di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kamis (21/01/2016).
Infomasi yang dihimpun
Media ini, Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sidang tersebut yakni
terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang diduga dilakukan Lino
atau sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999. Ditemui seusai sidang
tersebut, Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan sesuai dengan peraturan
yang berlaku, sebelum menetapkan tersangka tim penyidik KPK sudah memiliki dua
alat bukti yang cukup kuat.
Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan mekanisme dalam KPK,
sebelum penentuan sebagai tersangka, dua alat bukti tersebut diekspose kepada
pimpinan. Saya rasa alat bukti yang dimiliki oleh KPK sudah memenuhi ketentuan,”
ujar Basaria Panjaitan “ Katanya.
Lanjut Basaria, Mengenai
pertanyaan dari penasehat hukum RJ Lino yang mempertanyakan soal kerugian
akibat pengadaan Quay Container Crane(QCC). Menurut dia, masalah kerugian
negara seharusnya dibuktikan di persidangan dan bukan di praperadilan “
Ucapnya.
Basaria menjelaskan, Sampai
sekarang masih dihitung, seharusnya itu dibuktikan dipengadilan bukan
praperadilan,” jelas dia. Basaria sendiri mengaku optimistis KPK akan
memenangkan sidang tersebut. Sebab prosedur penetapan tersangka sudah dilakukan
dengan benar “ Jelasnya.(Melvy).
Post a Comment