Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Minta Alat Bukti, KPK

Jakarta.Metro Sumut
Penetapan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu terungkap dalam sidang jawaban gugatan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kamis (21/01/2016).

Infomasi yang dihimpun Media ini, Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sidang tersebut yakni terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang diduga dilakukan Lino atau sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999. Ditemui seusai sidang tersebut, Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menetapkan tersangka tim penyidik KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan mekanisme dalam KPK, sebelum penentuan sebagai tersangka, dua alat bukti tersebut diekspose kepada pimpinan. Saya rasa alat bukti yang dimiliki oleh KPK sudah memenuhi ketentuan,” ujar Basaria Panjaitan “ Katanya.

Lanjut Basaria, Mengenai pertanyaan dari penasehat hukum RJ Lino yang mempertanyakan soal kerugian akibat pengadaan Quay Container Crane(QCC). Menurut dia, masalah kerugian negara seharusnya dibuktikan di persidangan dan bukan di praperadilan “ Ucapnya.


Basaria menjelaskan, Sampai sekarang masih dihitung, seharusnya itu dibuktikan dipengadilan bukan praperadilan,” jelas dia. Basaria sendiri mengaku optimistis KPK akan memenangkan sidang tersebut. Sebab prosedur penetapan tersangka sudah dilakukan dengan benar “ Jelasnya.(Melvy).

Tidak ada komentar