Belawan.Metro Sumut
Setelah dilakukan pemeriksaan
akhirnya petugas Polres Pelabuhan Belawan terhadap 23 orang judi samkuan dan
dadu kopyok, dalam penggerebekan Sabut 26 September 2015 lalu petugas Polsek Medan
Labuhan dikawasan Jalan Kuningan Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli 14
ditetapkan tersangka. Rabu (30/12/2015).
Waka Polres Perlabuhan
Belawan Kompol Jhosua Tampubolon SH didampingi Kompol Boy J Situmorang SH
Kapolsek Medan Labuhan , AKP Bambang G Hutabarat SH Kasat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Pol Musa
Alexander shah saat memaparkan kasus perjudian Samkuan atau Dadu Kopyok di mako
Polres Pelabuhan Belawan mengatakan dari para tersangka petugas berhasil
mengamankan barang vukti berupa tikar dari plastic sebanyak 8 lembar yang ada
nomornya , mangkok dadu bersama dadunya sebanyak 10 biji , uang kontan sebesar
Rp 200 ribu , kertas sembahyang dan alat alat lainnya “ Katanya.
Lanjut Jhosua, Para
tersangka diancam Hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan perjudian
tanpa adanya ijin dari Pemerintah RI , sementara yang sisanya sebanyak 9 orang
dilepaskan karena tidak terbukti dan hanya sebagai penonton mereka ini
dijadikan saksi dan diwajibkan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan “ Ucapnya.
Waka Polres Pelabuhan
Belawan Kompol Jhosua Tampubolon SH ketika memaparkan kasus perjudian tersebut
berjanji akan memberantas segala bentuk perjudian, namun di Belawan perjuadian
hingga kini masih bebas malahan permainannya 3 x satu hari yang kini semangkin
marak dan tidak pernah tersentuh oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan , Polsek
Medan Belawan dan Pomal ( Polisi Militer Angkatan Laut maupun PM ( Polisi
Militer) “ Tegasnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar